Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Keluarkan Surat Edaran Percapatan Vaksinasi Covid-19 Bagi ASN dan Non ASN

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran perihal percepatan vaksinasi dosis 1,2 dan 3

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran perihal percepatan vaksinasi dosis 1,2 dan 3 atau booster bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintahan Kukar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran perihal percepatan vaksinasi dosis 1,2 dan 3 atau booster bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintahan Kukar.

Edaran tersebut diterbitkan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kukar yang ditandatangani pada 20 Mei 2022 dan ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dinas, Camat, lurah hingga kepala desa di Kukar.

Surat edaran yang ditandatangani langsung Sekda Kukar, Sunggono menyampaikan, surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mempercepat cakupan capaian vaksinasi Covid-19 di Kukar.

Tujuannya agar segera terwujud kekebalan kelompok atau held immunitty dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca juga: BIN Intensifkan Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Timur Demi Pemulihan Ekonomi

Baca juga: Gerakan Etam Mengaji di Tenggarong Kukar, Ada Gerai Vaksinasi Covid-19 di 2 Lokasi

Baca juga: Evaluasi Ramadhan, Capaian Vaksinasi Covid-19 di Penajam Paser Utara Masih Rendah

"Dimana kekevalan kelompok dapat tercapai kalau mencapai target dari seluruh masyarakat sasaran tervaksin," ujar Sunggono dalam edarannya. Selasa, (24/5/2022).

Dalam edaran itu juga terdapat lima poin utama yang perlu diperhatikan, diantaranya hingga saat jni capaian vaksinasi dosis 2 bagi lansia dan anak usia 6 hingga 12 tahun masih di bawah 70 persen.

Sementara cakupan vaksinasi dosis 3 atau booster di Kukar juga masih di bawah 50 persen.

Oleh karena itu, kata Sunggono dalam edarannya, meminta kepada seluruh ASN dan Non ASN beserta keluarganya untuk mendatangi gerai vaksin yang sudah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan di Kukar untuk yang belum vaksin 1, 2 dan 3.

Kemudian, Sunggono meminta ASN dan Non ASN dapat menjadi contoh teladan dan penggerak percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai dilingkungan pemkab Kukar dan masyarakat di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagai bagian penting dalam penanganan dan oencegahan pandemi Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Taman Bukit Sari Balikpapan, Terkendala dalam Jenis Dosis Vaksin

Selanjutnya, Sunggono juga menyampaikan dalam edaran tersebut untuk mendorong peran aktif semua pihak untuk melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi semua elemen masyarakat.

Sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan pendataan.

Serta memfasilitasi dan memobilisasi pegawai dilingkungan unit kerja dan masyarakat di wilayah tempat tinggal masing-masing yang belum melakukan vaksin untuk segera melakukan vaksinasi.

Mengoptimalkan tugas dan fungsi pimpinan atau atasan langsung dalam melakukan pendataan dan mobilisasi sasaran vaksin.

"Serta pengawasan pegawai yang belum melakukan vaksin Covid-19 di unit kerjanya," tegas Sunggono dalam edaran tersebut.

Ia juga meminta setiap kepala OPD, Camat, lurah hingga kepala desa dapat memfasilitas dan memberi dukungan penuh pelaksanaan vaksinasi di unit kerjanya atau di sentra vaksinasi dan sumber kegiatan masyarakat seperti pasar, terminal, BPU dan sebagainya.

Serta memfasilitasi kegiatan vaksinasi bergerak yang dilakukan oleh tim vaksinasi kesehatan kabupaten dan seluruh UPTD Puskesmas untuk melakukan vaksinasi ditingkat kecamatan dan kelurahan atau desa.

"Fasilitasi yang dimaksud terutama berupa pendataan dan mobilisasi sasaran vaksinasi, penyediaan tempat dan sarana prasarana vaksinasi di wikayah tersebut," jelasnya.

Diketahui, dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan call centre percepatan vaksinasi Covid-19 pemerintah Kukar yaitu 0822-5117-1009 atau 0822-5355-9767 atau bisa juga menghububgi UPTD Puskesmas masing-masing. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved