Berita Samarinda Terkini
Terlilit Hutang, Pemuda di Samarinda Ini Tega Melukai Driver Online di Siang Bolong
Kejadian tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan terjadi siang bolong pukul 13.30 wita, dengan korban driver online
Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kejadian tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan terjadi siang bolong pukul 13.30 wita, dengan korban driver online.
Kejadian ini langsung ditelusuri Polresta Samarinda.
Dari penelusuran di sejumlah TKP hingga rumah tersangka di kawasan jalan Gerilya Kota Samarinda, diamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dpisau dan sejumlah barang bukti, mobil Daihatsu Sigra milik Driver online, yang dibagian pintu dan jendela terdapat bercak darah.
Juga kendaraan sepeda motor tersangka diamankan di Jalan Juanda 1 Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly menerangkan di Mapolsek Sungai Kunjang Jalan Jakarta, Selasa (24/5/2022) sore bahwa seorang driver online diancam sebilah pisau ancaman kekerasan untuk mendapatkan uang .
Baca juga: Driver Online di Samarinda Ditikam Penumpangnya, Bunyikan Klason Untuk Minta Bantuan Warga
Baca juga: Cucu Aniaya Neneknya di Muara Jawa Kukar Hingga Memar, Gegara Pakaiannya Dipakai Lap Air Kencing
Baca juga: Gelap Mata Akibat Pengaruh Miras, Seorang Ayah di Samarinda Aniaya Anak, Keponakan dan Iparnya
"Pada saat kejadian driver online luka luka dirawat di rumah sakit. Untuk Tersangka berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar TKP," ungkap Kapolresta.
Modus pelaku berniat dari rumah untuk melakukan aksinya untuk mendapatkan sejumlah uang.
Kemudian juga mempersiapkan pisau lipat senjata tajam untuk melakukan aksinya pada pengendara mobil driver online, di tengah perjalanan pelaku mengancam meminta uang driver online ke leher korban.
Tapi driver mengelak dan berhasil menyelamatkan diri dengan kondisi terluka.
"Awalnya tersangka mengira bisa dapat uang banyak tapi hanya ada uang sekitar Rp 100.000 dan sudah nego mau diberikan dan berhasil keluar pelaku diamankan warga," kata Kapolresta.
Kapolresta melanjutkan berdasarkan pengakuannya pelaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal dan bukan residivis.
"Dia perlu uang , ada masalah pekerjaan kemudian ada hutang cicilan motor, dan ambil jalan pintas melakukan aksi nekat melukai driver online.
Sebenarnya driver online negosiasi akan memberikan uang di luar mobil memberikan uang yang ada.
Saat kesempatan diberikan waktu oleh korban maka korban berteriak minta pertolongan warga ,pelaku lari dan diamankan warga," tutur Kapolresta.
Baca juga: TERUNGKAP MOTIF Sebenarnya KKB Papua Undius Kogoya Bakar Sekolah dan Aniaya Guru di Tanah Papua
Akibat niat dan perbuatannya Aulia Azhari (21) disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kapolresta-Samarinda-Kombespol-Ary-Fadli-saat-membeberkan-kasus.jpg)