Berita Nasional Terkini
Bicara LGBT saat Interupsi Rapat DPR RI, Politisi PKS Jadi 'Korban' Puan Maharani Matikan Mikrofon
Bicara LGBT di rapat DPR RI, politisi PKS jadi 'korban' Puan Maharani matikan mikrofon saat interupsi.
"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak,” kata Amin Ak.
“Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.
Baca juga: Utak-Atik Pengamat, 3 Paslon di Pilpres 2024, Prabowo-Puan, Ganjar-Erick, Anies-AHY
Amin Ak jua mengatakan, saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit.
Menurutnya, hal itu tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.
"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," ucapnya.
Ia pun menyebut contoh, mulai dari siniar YouTube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia juga turut disinggung Amin AK.
"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.
Waktu Habis Menurut Puan
Puan pun menyatakan waktu telah habis dan rapat paripurna harus selesai. Amin Ak pun harusnya sudah dapat kesempatan.
"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.
Tapi, Amn AK tampaknya tidak puas. Puan kemudian disela lagi.
"Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin AK.
Puan pun lanjut menutup rapat paripurna, dan menghiraukan permohonan perpanjangan interupsi dari Amin AK.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Capres, Politikus PDIP Ungkap Jokowi & Megawati Jadi King Maker, Dukung Prabowo-Puan?
Waktu Rapat 2.5 Jam, Amin AK Tak Tahu Sudah Habis
Sebelumnya, Puan sudah mengatakan bahwa rapat telah berlangsung selama 3 jam.