Berita Nasional Terkini

Di Pengadilan, Edy Mulyadi Geram Tak Diakui Wartawan, Adu Mulut dengan Petugas

Di Pengadilan, Edy Mulyadi geram tak diakui wartawan, adu mulut dengan petugas

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi menilai persidangan kasusnya merupakan pengadilan politik.

Hal itu diungkapkan Edy saat memberikan keterangan pers usai hakim menskorsing sidang, Selasa (24/5/2022).

Diketahui, Edy Mulyadi disorot usai video dirinya mengatakan lokasi IKN di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Edy mengatakan hal itu lantaran dalam dakwaan jaksa menyebut channel YouTube BANG EDY CHANNEL bukan produk jurnalistik.

"Di halaman depan ada JPU mengatakan BANG EDY CHANNEL bukan produk jurnalistik, tapi gerakan politik."

"Ini menjadi satu fakta bahwa ini bukan pengadilan hukum yang sebenarnya. Ini pengadilan politik."

"Memangnya kenapa kalau pun misalnya BANG EDY CHANNEL itu gerakan politik, masalahnya apa? Apa karena gerakan politik jadi dipidana?" Tutur Edy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Wartakota.

Edy menegaskan, persidangan tersebut tak layak diselenggarakan, lantaran bukan persidangan atau perkara pidana.

"Ini seperti dalam eksepsi, ini persidangan tidak layak diselenggarakan karena bukan persidangan pidana, perkara pidana," ucapnya.

Dia menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.

Padahal, kata dia, dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI).

"Saya anggota PWI, nomornya sudah ada, tadi kartunya jadi barang bukti, ada."

"Jadi sengaja JPU menstigma saya bukan wartawan," tuturnya.

Edy juga sempat bersitegang dengan petugas pengadilan.

Pantauan Tribunnews di lokasi, Edy dan beberapa pendukungnya terlihat adu mulut dengan petugas di luar ruang sidang, setelah hakim menskorsing sidang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved