Berita Paser Terkini

Perebutan Kursi DPRD Paser dalam Pemilu 2024, Begini Komposisi Jumlah Penduduknya

Menyoal penambahan 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 30 menjadi 35, Komisi Pemilihan Umum

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi kotak suara. Berdasarkan tahapan Pemilu yang bakal berlangsung pada Februari 2024, sumber data kependudukan yang digunakan KPU yaitu data kependudukan semester 2 atau Juli 2022. 

Tambahan 5 Kursi DPRD Paser

Menyoal penambahan 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 30 menjadi 35, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser tetap berpatokan pada aturan yang ada.

Penambahan 5 kursi tersebut bisa saja terjadi jika jumlah penduduk di Kabupaten Paser mencapai 300.001 jiwa, Rabu (25/5/2022).

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyebutkan penambahan kursi tersebut sesuai dengan pasal 191 ayat 2 Undang-Undang 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Penambahan kursi di DPRD bergantung dari jumlah penduduk, jika total penduduk tiga ratus ribu plus satu.

Baca juga: Bakal Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih, Ketua KPU Paser Minta Semua Pihak Partisipatif

"Enam belas bulan sebelum sebelum hari pemilihan, otomatis sesuai undang-undang maka kursi anggota dewan menjadi 35," papar Qayyim.

Berdasarkan tahapan Pemilu yang bakal berlangsung pada Februari 2024, sumber data kependudukan yang digunakan KPU yaitu data kependudukan semester 2 atau Juli 2022.

"Sumber data ini yang nantinya akan digunakan untuk penyusunan jumlah kursi pada Pileg 2024 mendatang," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved