Berita Nasional Terkini

Siapa yang Lulus PPPK 2022 Bisa Ditebak? Cek Kategori Lolos PPPK Tahap 3 & Nasib Guru Lulus PG 2021

Cek kategori lolos PPPK tahap 3 2022 dan nasib guru yang lulus passing grade P3L tahun 2021 lalu.

Editor: Doan Pardede
gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi. Cek kategori lolos PPPK tahap 3 2022 dan nasib guru yang lulus passing grade P3L tahun 2021 lalu. 

Adapun kriteria gurunya adalah yang terdiri dari guru THK-Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri, guru swasta, dan juga bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru.

Untuk kategori pertama ini akan menjadi dan masuk ke dalam prioritas paling utama, dalam penyeleksian PPPK guru 2022 dan akan langsung pada pemberkasan.

Perlu diketahui dan dipelajari bahwa, ternyata pada kategori pertama ini untuk mengecek peluang lulusnya adalah sebagai berikut:

Apabila, misalnya ada empat orang guru yang telah dinyatakan sudah lulus passing grade namun berasal dari satu sekolah yang sama, akan tetapi di sekolah itu di tahun 2022 ini hanya membuka dua formasi saja, maka yang lulus adalah hanya dua orang saja.

Lalu sisanya akan dialihkan kepada sekolah yang membuka formasi yang lebih banyak dari sekolah tersebut namun akan bergantung pada kebijakan pemerintah.

2. Kategori yang Kedua

Ketahui untuk kategori yang kedua ini terdiri dari THK kedua.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Bocoran Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Ada Kans Guru Lulus Seleksi P3K Tanpa Tes

Guru THK Kedua ini tidak akan bersaing dengar guru honorer negeri maupun swasta di luar THK kedua.

Contohnya adalah sebagai berikut:

Ada salah satu guru yang merupakan guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, akan tetapi tidak mendapatkan formasi, disebabkan kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.

Maka akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut, hal itu diperuntukkan agar guru tersebut dapat melamar di sekolahnya.

3. Kategori yang Ketiga

Kategori ini akan diisi oleh guru non-ASN di sekolah negeri, di mana untuk syarat kategori ketiga ini adalah mereka yang adalah guru negeri yang harus telah mengabdi minimal tiga tahun (Dapodik 2013– 2021).

Mereka nantinya tidak akan disamakan dengan guru honorer.

4. Kategori yang Keempat

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved