Berita Nasional Terkini

Gaji dan Tunjangan Kecil, Jadi Alasan 105 CPNS 2021 Mengundur Diri, BKN Siapkan Sanksi

Sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS)  2021.Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri

Editor: Samir Paturusi
Tribunsumsel.com/Khoiri
ILUSTRASI- Sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS)  2021. Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan. 

TRIBUNKALTIM.CO- Sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS)  2021.

Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri.

Satya mengatakan, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.

Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Terancam Sanksi hingga Denda, BKN Sebut Rugikan Negara

Baca juga: Kaget Lihat Gaji, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Didenda Puluhan Juta Rupiah?

Baca juga: INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Beda Gaji PPPK Sama CPNS, Cek 3 Formasi PPPK yang Dicari

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Dikatakan, sanksi itu sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.

Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.

“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.

Alasan CPNS Mundur

Menurut Satya Pratama, ratusan CPNS yang mundur setelah lolos seleksi dikarenakan berbagai alasan.

Ia mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Tetap Tidak Dibuka? Cek Fakta, Info P3K 2022 dan P3K Guru Tahap 3 Tahun 2021

Di sisi lain, Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," lanjutnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratusan CPNS Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi, BKN akan Berikan Sanksi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/26/ratusan-cpns-mengundurkan-diri-setelah-lolos-seleksi-bkn-akan-berikan-sanksi?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved