Berita Nasional Terkini

Oknum Polisi di NTT Peras Tersangka Penganiayaan, Berikut Kronologisnya

Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur berinisial YKM

Editor: Samir Paturusi
Istimewa Tribunnews.com
Ilustrasi- Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur berinisial YKM memeras seorang tersangka penganiayaan.  

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur berinisial YKM memeras seorang tersangka penganiayaan. 

YKM diduga telah meminta sejumlah uang kepada Yuliana Sanit.

Yuliana merupakan tersangka kasus penganiayaan.

Atas kejadian ini, Yuliana melaporkan YKM ke Propam Polres Timor Tengah Utara.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. melalui Kepala Seksi Propam Polres Timor Tengah Utara, Iptu Anyer D. Nenobais laporan dugaan pemerasan ini pihaknya terima sejak Rabu, (25/05/2022).

Menurutnya, Propam Polres TTU telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu. Hal ini ditandai dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni; saksi korban didampingi suaminya, beserta kerabat korban dan pelaku.

Baca juga: TERUNGKAP Motif Oknum Polisi Viral Peras Pengendara di Bogor, Kini Ditahan hingga Terancam Dipecat

Baca juga: NEWS VIDEO Jepang Undur Diri, Tim Putri Indonesia Lolos ke Final Tanpa Peras Keringat

Baca juga: Kasus Wartawan Gadungan di Samarinda Peras Lansia, Polisi Panggil Pimpinan Media Si Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dari pengakuan terlapor dan pelapor (korban) ada selisih dalam jumlah penerimaan uang menurut pengakuan korban dan saksi-saksi.

"Uang itu, menurut pengakuan korban itu dua juta, sedangkan pengakuan terlapor Kanitreskrimnya (Polsek Noemuti) ini cuma sejuta," ungkapnya.

Meskipun ada selisih penerimaan uang, Propam Polres TTU akan mengagendakan dilakukan konfrontir untuk penyamaan persepsi. Sehingga tidak rancu dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan, terlapor di Propam Polres TTU ini, menyandang status terlapor di Reskrim Polres TTU dalam kasus yang sama.

Perihal Barang Bukti, Propam Polres TTU, kata Anyer, belum melakukan penyitaan. Karena ada selisih jumlah tersebut berdasarkan keterangan pelapor dan terlapor.

Ia kembali menerangkan, dalam prosedur penanganan perkara oleh Polisi ada anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan lidik dan sidik.

"Kalau bilang alasan printer rusak juga biaya harwat dari negara untuk perawatan barang-barang ini kan ada. Jadi tidak ada alasan dukungan untuk pemeriksaan atau penyelidikan," ujarnya.

Bagi Anyer, hal yang perlu dipertanyakan sekarang adalah alasan terlapor menerima uang tersebut. Sementara pelapor dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.

Ia menegaskan bahwa, Propam Polres TTU tidak melakukan pembiaran terhadap setiap laporan yang diadukan oleh masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved