Wartawan Gadungan
Kasus Wartawan Gadungan di Samarinda Peras Lansia, Polisi Panggil Pimpinan Media Si Pelaku
Hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang masih melakukan pendalaman terkait pemerasan terhadap pasangan lansia,
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang masih melakukan pendalaman terkait pemerasan terhadap pasangan lansia yang dilakukan oleh Nurdin Bengga (55) yang mengaku sebagai wartawan.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satunya adalah H. Tahir yang diakui Nurdin sebagai pimpinan media tempatnya bekerja.
"Kita masih dalami apakah keterangan tersangka (Nurdin) itu benar," terangnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (11/2/2022) sore.
Baca juga: Wartawan Gadungan di Samarinda, Modus Menutup Pemberitaan, Pasang Tarif Sampai Rp 80 Juta
Baca juga: Wartawan Gadungan yang Menipu Warga Kurang Mampu di Balikpapan Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: NEWS VIDEO Wartawan Gadungan di Balikpapan Tipu Sejumlah Warga Kurang Mampu
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim untuk menyimpulkan hasil akhir.
"Kami perlu pembuktian terkait medianya juga orang-orangnya," jelasnya.
Untuk Nurdin Bengga sendiri, Ipda Bambang Suheri mengatakan bahwa tersangka 55 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel