Berita Nasional Terkini
Penyelundup Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Mati, Dua Rekannya Vonis Seumur Hidup dan 7 Tahun
Pengadilan Negeri Makassar memvovis mati Syarifuddin. Ia merupakan terdakwa penyelundup 75 kilogram sabu dan 34.000 pil ekstasi di Makassar
"Dan dari hasil melakukan penggeledahan tim Satresnarkoba kemudian temukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar di duga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1 kg yang berada dalam penguasaan saudara MU" ucapnya Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, kata AKP Moehamad Hasan Setyabudi setelah dilakukan introgasi MJ mengaku mendapatkan sabu dari sdr. DD yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bulungan.
"Sabu tersebut pesanan dari IP yang saat ini berada di Lapas Banjarmasin," ucapnya.
Baca juga: Satreskoba Polres Kukar Amankan 20,25 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Kutai Kartanegara dan Samarinda
Kemudian, AKP Moehamad Hasan Setyabudi bersama timnya melakukan pengembangan ke kota Banjarmasin provinsi Kalsel.
"Alhasil kami mengamankan saudara KI dan saudara AN adalah seorang kurir yang bertugas mengambil sabu tersebut dari saudara MU,"ucapnya.
Setelah hasil pengungkapan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut rencana akan diserahkan kepada saudara WA.
"Kemudian dari hasil Introgasi yang di lakukan tim Satresnarkoba kepada KI dan AN bahwa yang bersangkutan kurir yang di suruh saudara IP. Sementara WA merupakan kurir yang di suruh oleh
SA yang merupakan pembeli atau pemilik sabu tersebut dengan dikenakan pasal 114 (2) , 112 (2) jo 132 ayat 1 uu 35 tg 2009," ucapnya.
Terpisah Kapolres Polres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah sangat peka mendeteksi dini masalah peredaran narkoba.
"Kami sudah menekankan kepada seluruh jajaran satuan di Polres Bulungan untuk terus menguatkan deteksi dini bersama masyarakat terkait informasi adanya temuan peredaran narkoba," ucapnya.
Bahkan, Ronaldo menilai narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi peran masyarakat dalam mengedukasi sesamanya juga sangat penting.
"Narkoba ini musuh kita bersama, jadi tanpa peran dukungan dari masyarakat, instansi terkait tidak bisa hanya peran polisi saja yang bergerak," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Penyelundup 75 Kilogram Sabu dan 34.000 Pil Ekstasi di Makassar Divonis Hukuman Mati, https://kaltara.tribunnews.com/2022/05/27/penyelundup-75-kilogram-sabu-dan-34000-pil-ekstasi-di-makassar-divonis-hukuman-mati?page=all.