Bantuan Sosial
Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP di Sini, Daftar Nama Penerima BLT BSU 2022 Rp 1 juta
Segera cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan ktp di link resmi dan ketahui ciri-ciri identitas penerima BLT BSU Rp 1 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Buruan cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan ktp di link resmi link bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan dan ketahui ciri-ciri identitas penerima BLT BSU Rp 1 juta
Cara cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan ktp di link resmi link bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan dan ketahui ciri-ciri identitas penerima BLT BSU Rp 1 juta ini sangat penting untuk diketahui.
Pemerintah kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2022 kepada 8,8 juta pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU Subsidi Upah 2022 atau BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Kecil, Jadi Alasan 105 CPNS 2021 Mengundur Diri, BKN Siapkan Sanksi
Baca juga: KABAR TERBARU Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kapan BSU Disalurkan? Cek Kriteria Penerimanya
Baca juga: Tak Kunjung Cair, Simak Penjelasan Terbaru Kemnaker soal Kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair
Penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2022 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Untuk diketahui, Bantuan Pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2022 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat cek status penerima BSU Subsidi Upah 2022 atau BLT Subsidi Gaji secara online melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Berikut syarat bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang harus dipenuhi :
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
Berikut cara cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan ktp melalui situs resmi Kemnaker :