Berita Balikpapan Terkini

Pelaku Pencurian di Sebuah Mal Balikpapan Tertangkap, Identitas Diketahui Polisi dari CCTV

Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil menangkap SN (32), tersangka kasus pencurian di salah mal di Kota Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil menangkap SN (32), tersangka kasus pencurian di salah mal di Kota Balikpapan, awal Mei lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil menangkap SN (32), tersangka kasus pencurian di salah mal di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada awal Mei lalu.

Dari tangan SN, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah laptop dan satu unit receiver dengan nilai mencapai Rp 20.500.000.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, SN menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jendela kantor yang tak dikunci pada Minggu (1/5) pagi.

“Identitas tersangka dapat kami ketahui berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Rengga kepada awak media.

Baca juga: Rumah Sakit Dr R Hardjanto Balikpapan Pakai Sistem Pencegahan

Baca juga: Tingkatkan Layanan, PLN Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan

Baca juga: Dua Pasar Basah dan Satu Mal di Samarinda jadi SIAP QRIS, Begini Masukan Walikota Andi Harun

Rengga meneruskan, sebelum menjalankan aksinya, SN sudah terlebih dulu mengamati situasi di kantor tersebut.

“Jadi tersangka memang sempat bekerja sebagi buruh bangunan dan mengamati kantor tersebut sebelum melakukan pencurian,” kata Rengga.

Polisi menjerat SN dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman penjara tujuh tahun sudah menanti pria yang tinggal di kawasan Kampung Baru ini. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved