Berita Nasional Terkini
Soal Penjabat Kepala Daerah, Perludem: Pemerintah Harus Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tentu saja akan semakin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan pragmatis dalam pengisian jabatan sementara kepala daerah
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Soal penjabat kepala daerah, jika pemerintah mengabaikan putusan MK.
Tentu saja akan semakin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan pragmatis dalam pengisian jabatan sementara kepala daerah.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini meminta Pemerintah agar tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
Putusan MK yang dimaksud yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang berbunyi, prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah.
Baca juga: Pengalaman jadi Kepala Daerah Belum Cukup untuk Modal Maju Pilpres 2024
Baca juga: Bupati Paser Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Paling Inovatif Dalam Pengembangan Pariwisata
Baca juga: Setelah Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Kini MK Larang Prajurit Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU ASN.
Menurutnya, sosok penjabat yang tetap memangku jabatan utama bakal menjadi beban tersendiri.
Sehingga hal tersebut seharusnya dihindari dengan menonaktifkan sementara pejabat ASN dari jabatan utama mereka.
"Hal ini bisa berpengaruh pada banyak hal, stabilitas politik, keamanan, dan juga dapat berdampak pada stabilitas dunia usaha," ungkap Titi di acara diskusi virtual, Jumat (27/5/2022).
Jika pemerintah mengabaikan putusan MK, akan semakin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan pragmatis dalam pengisian jabatan sementara kepala daerah.
Baca juga: Bupati Kukar Terima Tribun Kaltim Award Sebagai Kepala Daerah Paling Inovatif Bidang Ekonomi Kreatif
Titi mengingatkan sebelum mengangkat sosok penjabat, pemerintah perlu membuat pemetaan kondisi riil masing - masing daerah.
Tujuannya, untuk mengetahui kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat dan punya kemampuan yang sesuai dengan kondisi riil masing - masing daerah.
"Sehingga akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing - masing untuk sementara," pungkas dia.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perludem: Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Soal Penjabat Kepala Daerah