Breaking News

Berita Nasional Terkini

Setelah Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Kini MK Larang Prajurit Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang ada kaitannya dengan TNI, kini berkaitan dengan Pj Kepala Daerah

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Setelah Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Kini MK Larang Prajurit Aktif Jadi Pj Kepala Daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang ada kaitannya dengan TNI.

Sebelumnya, MK menolak permohonan perpanjangan masa pensiun TNI, kini MK memutuskan melarang anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Dengan demikian, bakal tidak ada lagi TNI maupun Polri aktif yang menjadi Pj Gubernur, hingga Wali Kota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.

Terkait itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut keputusan itu sudah ditempatkan pada proporsinya.

"Putusan itu sudah meluruskan dan menempatkan duduk masalah pada proporsinya. Karena beda ranah, meskipun sama sama masalah manajerial," kata Abdul dilansir dari Tribunnews.com berjudul Putusan MK Larang TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Gubernur hingga Wali Kota, Ini Kata Pengamat, Sabtu (23/4/2022).

Abdul menyebut TNI-Polri dasar penempatan posisi jabatan dan pengambilan keputusan itu dari pimpinan.

Baca juga: TNI AL Mulai Perketat Pengawasan Buntut dari Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Baca juga: Berkat Rekaman Drone Pengintai, TNI-Polri Temukan Lokasi KKB Papua, Diduga Tengah Buat Markas Baru

Baca juga: KRONOLOGI Puluhan KKB Papua vs 3 Prajurit Satgas Cartenz TNI-Polri, 29 Peluru Bersarang di Mobil

"Sedangkan pimpinan Pemerintahan Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota dan sebagainya) dilakukan secara demokratis melalui Pemilu," ungkapnya.

Maka menurutnya, putusan MK itu sudah sesuai dengan koridor yang ada.

"Sehingga pengisian pejabatnya pun harus diisi oleh pejabat-pejabat hasil pemilihan," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Pilkada.

Keputusan itu diantaranya tidak memperbolehkan anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) Gubernur hingga Wali Kota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.

Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.

Meski begitu, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah.

Diantaranya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/20.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved