Berita Kutim Terkini
Izin Ritel Modern di Kutim Langsung dari Pusat, Disperindag Butuh Pembaharuan Regulasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat terdapat kurang lebih 56 toko jenis minima
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat terdapat kurang lebih 56 toko jenis minimarket dan supermarket di seputar Sangatta.
Beberapa di antaranya belum mengantongi izin dan adapula yang belum memperpanjang masa berlakunya.
Kepala Disperindag Kutim, M Zaini menuturkan bahwa pihaknya masih menggodok terkait regulasi izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sejumlah toko ritel atau modern.
Perlu adanya pembaharuan terhadap peraturan bupati (perbup) berkaitan dengan ritel modern sebab regulasi yang ada sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.
Nantinya, regulasi ini akan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.
Baca juga: Kaya Potensi Ekspor Produk IKM, Pemkab Kutim Gelar Diklat Standarisasi Produk Industri
"Sebab kami sekarang sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha toko ritel," ujarnya pada TribunKaltim.co.
Pemkab Kutim hanya mengatur terkait regulasi operasional yang tertuang di dalam Perbup.
Salah satunya mengatur terkait jam operasional, halaman parkir dan jarak bangunan satu dengan yang lainnya.
Sementara terbitnya perizinan untuk retail modern diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
"Jadi kalau ada toko ritel yang belum memiliki izin atau belum melakukan perpanjangan itu di luar tupoksi kami," ucapnya.
Berdasarkan data terkini, Zaini mengungkap bahwa terdapat 15 toko ritel yang belum melakukan perpanjangan dan 33 toko lainnya belum mengantongi izin.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Sangatta Kutai Timur Naik, Capai Rp 75 Ribu/Kg
Sementara laporan yang masuk ke Disperindag Kutim, sebanyak 8 toko ritel sudah melakukan perpanjangan izin.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik ritel yang bersangkutan agar memenuhi persyaratan administrasi dengan melakukan perpanjangan.
"Laporan masuk sebanyak delapan toko ritel yang sudah melakukan perpanjangan izin. Kami imbau yang belum agar segera memenuhi syarat administrasi," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel