Berita Bontang Terkini
Bobol Toko di Marangkayu, Dua Tersangka Diringkus Polres Bontang di Samarinda
Polsek Marangkayu berhasil meringkus 2 tersangka tindak pidana kasus pencurian, Minggu (29/5/2022) sekira pukul 17.30 Wita kemarin.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polsek Marangkayu berhasil meringkus 2 tersangka tindak pidana kasus pencurian, Minggu (29/5/2022) sekira pukul 17.30 Wita kemarin.
Dua tersangka itu yakni berinisial S (47) dan M (43). Keduanya diciduk saat berada di Kota Samarinda.
Mereka merupakan pelaku pencurian di salah satu toko sembako yang berada di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada (5/4/2022) bulan lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, pemilik toko melapor ke polisi setelah menyadari sejumlah barang tempat usahanya digondol maling.
Kedua tersangka berhasil mencuri 1 handphone, 7 tabung gas ukuran 3 Kilogram dan 31 rokok berbagai merek.
Baca juga: Beraksi Belasan Kali Dalam Gudang yang Sama, Komplotan Pencuri di Balikpapan Dibekuk Kepolisian
Baca juga: Pencuri di Kukar Ditangkap di Balikpapan, Nginap di Hotel dan Sewa Dua Perempuan Penghibur
Berbekal informasi dan deteksi alat pelacak telpon genggam, polisi pun berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
"Dua tersangka ditangkap di Kota Samarinda. Korban mengalami kerugian materil Rp 3,2 juta," kata Iptu Mandiyono, Senin (30/5/2022).
Saat ini tersangka S dan M diamankan di Polsek Marangkayu. Atas perbuatannya polisi menjatuhkan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel