PPPK 2022

Ratusan PPPK dan CPNS Mengundurkan Diri, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasannya

Beberapa waktu belakangan, kabar mundurnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non guru.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Muncul kabar terbaru atas mundurnya ratusan PPPK, setelah heboh calon CPNS mengundurkan diri. Hal itu lantas membuat banyak orang mempertanyakan alasannya. 

5. Golongan V PPPK

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Apakah Masa Kontrak PPPK 2022 Masih Bisa Diperpanjang Bila Habis? Cek Penjelasannya

6. Golongan VI PPPK

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII PPPK

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX PPPK

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved