Berita Balikpapan Terkini
Cegah PMK Masuk ke Balikpapan, Karantina Pertanian Desinfeksi Hewan Ternak di Pelabuhan
Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pengetatan biosekuriti guna memastikan Kota Balikpapan terhindar dari penyakit mulut dan kuku (PMK)
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pengetatan biosekuriti guna memastikan Kota Balikpapan terhindar dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Akhmad Alfaraby mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan desinfeksi pada alat angkut dan Hewan Rentan PMK yang masuk ke wilayah Balikpapan.
“Selain dilakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan jumlah dan jenis hewan ternak telah sesuai dan pemeriksaan kesehatan untuk mengecek gejala klinis Hama Penyakit Hewan khususnya PMK, kami juga melakukan perlakukan berupa desinfeksi,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Sejumlah hewan ternak terpantau mulai memasuki wilayah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, setelah melewati masa karantina 14 hari di daerah asal yaitu Pare-Pare dan Mamuju.
Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja pelabuhan semayang dan Kariangau pun telah siaga untuk melakukan pemeriksaan sapi dan kambing tersebut.
Baca juga: Serius Tangani PMK, Karantina Pertanian Balikpapan Perketat Screening di Pelabuhan Semayang
Baca juga: Pasokan Sapi di Balikpapan Mandek Imbas PMK, Harga Naik Jelang Idul Adha
Baca juga: Cegah Wabah PMK, Hewan Ternak Masuk Balikpapan Wajib Karantina
“Tercatat 38 ekor sapi dari Kabupaten Bone dan Sinjai serta 51 ekor kambing dari Kabupaten Polewali Mandar masuk melalui Pelabuhan Semayang, sedangkan yang masuk melalui pelabuhan penyeberangan Kariangau sebanyak 438 ekor kambing dari Mamuju,” jelasnya.
Desinfeksi kepada hewan ternak dilakukan untuk mengurangi jumlah agen patogen penyebab penyakit dengan menyemprotkan cairan desinfektan.
Desinfeksi ini merupakan salah satu dari tiga komponen utama biosekuriti berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213 tahun 2022.
Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca juga: Pemotongan Hewan di RPH Berau Masih Berjalan Lancar, Belum Terpengaruh Masalah Wabah PMK
Hal tersebut dibenarkan Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Niken Pandan Sari.
Ia berharap dengan adanya pengetatan biosekuriti dapat mencegah masuknya PMK ke wilayah Kalimantan Timur.
"Desinfeksi dan desinsektisasi dilakukan di Tempat Pemasukan, Tempat Pengeluaran, Tempat Transit, Instalasi Karantina Hewan dan Tempat Tindakan Karantina Hewan,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel