Berita Berau Terkini
DPRD Minta Pemkab Berau Sampaikan Masalah Harga TBS ke Kementerian Perkebunan
Turunnya harga TBS di level petani lantaran sempat ditutupnya keran ekspor CPO atau minyak kelapa sawit, juga dirasakan para petani sawit di Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Turunnya harga TBS di level petani lantaran sempat ditutupnya keran ekspor CPO atau minyak kelapa sawit, juga dirasakan para petani sawit di Kabupaten Berau.
Bahkan, para petani juga sudah mengeluhkan masalah ini ke DPRD Berau.
Menindaklanjuti persoalan tesebut, Komisi II DPRD Berau dengan Dinas Perkebunan, Diskoperindag, UPTD Metrologi, APKASINDO (organisasi profesi petani kelapa sawit), dan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP).
Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir menuturkan, Komisi II DPRD Berau mendorong Pemkab Berau untuk meneruskan masalah harga TBS ini ke Kementerian Perkebunan.
Ini karena tidak menutup kemungkinan ditutupnya kembali keran ekspor oleh pusat.
Dirinya berupaya agar nantinya terjadi kesesuaian harga TBS yang tidak memberatkan petani.
Baca juga: Meski Keran Ekspor CPO Dibuka, Harga TBS di Kabupaten Paser Masih Terendah di Kaltim
Baca juga: Ekspor Sudah Dibuka, Harga TBS Sawit Bulan Ini di Kaltim Turun Dibanding Periode April 2022
Baca juga: Banyak Perusahaan dan Koperasi di Berau tak Terima TBS Petani Mandiri
“Kita juga menerima keluhan dari masyarakat khususnya petani sawit kalau harga jual TBS tidak stabil bahkan di bawah harga standar yang sudah ditentukan. Ini bisa terjadi 2-3 kali setiap bulannya atau bisa dikatakan ada permainan harga yang merugikan para petani sawit," jelasnya, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (31/5/2022).
Ia melanjutkan, berdasarkan pemaparan Dinas Perkebunan Berau, saat ini di Berau tercatat sudah ada total 50 pabrik besar milik swasta.
Dimana 15 pabrik diantaranya sudah beroperasi dan melakukan penanaman plasma sendiri.
Sedangkan sisanya masih dalam proses pembangunan dan proses perijinan untuk beroperasi.
“Dari total 15 pabrik itu, 12 pabrik mengambil TBS dari swasta, mengolah dari perkebunan inti saja termasuk untuk penanaman plasma. Dan sejak penetapan harga TBS sawit pada Mei 2022 lalu, hanya 4 pabrik yang mulai mengambil TBS dari pekebun swadaya," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini menerangkan, berdasarkan surat keputusan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, penetapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim periode Mei 2022 ditetapkan berdasarkan umur tanaman.
Yakni untuk 3 tahun harga TBS Rp 2.954 per kilogram, umur 4 tahun di harga Rp 3.150, 5 tahun dengan harga Rp 3.169, 6 tahun Rp 3.203, 7 tahun di harga Rp 3.223, 8 tahun dengan harga Rp 3.247, 9 tahun di Rp 3.315, dan umur tanaman 10 tahun di harga Rp 3.354.
Baca juga: Pemerhati Politik dan Hukum di Paser Soroti Dampak Kebijakan Larangan Ekspor CPO dan Harga TBS Turun
“Penetapan harga ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.
Juga Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 525/K212/2020 tanggal 11 Maret 2020 tentang pembentukan tim penetapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun di Provinsi Kaltim, yang tertuang dalam berita acara Nomor 525/2934/BU Tentang penetapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim,” tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/RDP-yang-digelar-oleh-Komisi-II-DPRD-Berau.jpg)