Berita Nasional Terkini
MENGENAL Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Diduga Aktif Jadi Penyidik Bareskrim
Mengenal sosok AKBP Brotoseno, eks napi korupsi yang tak dipecat hingga diduga masih aktif jadi penyidik Bareskrim.
TRIBUNKALTIM.CO - Mengenal sosok AKBP Brotoseno, eks napi korupsi yang tak dipecat hingga diduga masih aktif jadi penyidik Bareskrim.
Berikut ini sosok AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik.
AKBP Raden Brotoseno pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.
Namun ia tidak dipecat dan diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Yakni dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca juga: Siapa Brotoseno? Eks Napi Korupsi yang Belum Dipecat Polri, Mantan Angie, Kini Suami Tata Janeeta
Baca juga: Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan di Berau, Akademisi: Kejati Kaltim Harus Tangkap Aktor Utama
Baca juga: Kasus Korupsi BBN-KB, Kejati Kaltim Geledah UPT BPPRD Bapenda Kaltim di Berau
Dugaan ini diungkap oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia, Senin (30/5/2022), dilansir Kompas.com.
Skandal Raden Brotoseno
Dilansir dari Tribunnews.com, Mantan suami dari publik figur tersohor Indonesia, Tata Janeeta ini pada tahun 2016 pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia diduga memeras tersangka tersebut.
Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dilansir Kompas.com, pada tahun 2017 Brotoseno divonis bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Buntut Korupsi Jiwasraya, Tiga Aset Tambang Batu Bara PT GBU Disita Kejagung di Kubar