Berita Nasional Terkini

Pembahasan RUU Lima Provinsi di Indonesia, DPR Komisi II akan Buat Panja

Komisi II DPR RI mengajukan pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) bagi lima provinsi.

Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengajukan pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) bagi lima provinsi di Republik Indonesia.

Kelima provinsi tersebut antara lain Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Barat (NTT).

Menyikapi hal tersebut, perlu adanya pembahasan RUU Lima Provinsi di Indonesia, DPR Komisi II akan buat panja.

Komisi II DPR RI menetapkan bakal membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi.

Sebagaimana diketahui, DPR RI dan pemerintah sepakat membahas RUU Lima Provinsi tersebut. Kelima provinsi itu di antaranya Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Barat (NTT).

Adapun pembentukan Panja terebut setelah dilakukannya penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

“Kita akan mengakhiri dengan pembentukan Panja dan dalam rapat internal kita sudah diputuskan. Kita sudah membentuk lima panja. Oleh karena itu kita meminta persetujuan dibentuknya panja,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Kerja di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Selanjutnya untuk daftar nama dan peraturan Fraksi, kata dia, akan menyusul dirampungkan.

Dia menambahkan dengan dibentuknya Panja ini, maka DPR dan pemerintah resmi mulai membahas lima RUU tersebut.

“Dan seperti biasa dalam pembahasan Rancangan UU menjadi Undang-Undang kita akan mengadakan serangkaian Rapat Dengar Pendapat dan RDPU untuk menyerap aspirasi sebelum kita finalkan menjadi UU,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Filep Wamafma menyambut baik usulan DPR RI terkait RUU lima provinsi ini.

Dia menambahkan pembahasan RUU ini ditujukan untuk menyempurnakan dasar hukum pembentukan daerah.

Sebab menurut dia, setiap provinsi dan kabupaten/kota harus memiliki UU tersendiri.

“Diharapkan dapat membnerikan alas hukum yang baik sehingga daerah bisa membuat pemerintahan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai prinsip otonomi daerah,” ujar Filep.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI mengajukan pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) bagi lima provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved