Berita Kukar Terkini

Tak Hanya Menebar Teror ke Masjid dan Langgar di Kukar, Pelaku Juga Mencuri Kota Amal

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Arwin Amrih Wientama merilis langsung kasus pencurian kotak amal dan pengancaman melalui surat teror

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Arwin Amrih Wientama merilis langsung kasus pencurian kotak amal dan pengancaman melalui surat teror ke masjid dan langgar yang ada di Kukar, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Arwin Amrih Wientama merilis langsung kasus pencurian kotak amal dan pengancaman melalui surat teror ke masjid dan langgar yang ada di Kukar, Kalimantan Timur.

Dimana, Kapolres Kukar dampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat dan Kasi Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika.

Dalam kegiatan rilis itu, pihak kepolisian menampilkan sejumlah barang bukti seperti kotak amal yang sudah kosong, pakaian tersangka, batu yang digunakan untuk memecahkan kotak amal, sejumlah surat teror yang sudah diperbanyak, serta kendaraan motor milik tersangka.

Tersangka yang mengaku Ahmad tersebut ditangkap karena sudah meresahkan warga Kukar dengan menebar teror melalui surat yang berisikan pengancaman pembunuhan kepada pengurus masjid.

Baca juga: Belum Sempat Disebarkan, Polri Sita 1.540 Celengan Kotak Amal Syam Organizer yang Masih Kosong

Baca juga: Pengurus Masjid dan Langgar di Kukar Dapat Surat Teror, Isinya Minta Uang dan Ancaman Pembunuhan

Baca juga: 6 Oknum Anggota Polrestabes Makassar Langgar Kode Etik, Buntut Kasus Pemuda Tewas Setelah Ditangkap

Dan upaya pemaksaan meminta sejumlah uang masjid dan surat tersebut disebar ke sejumlah masjid dan langgar yang ada di Kukar.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa dinihari, (31/5/2022) sekira pukul 01.00 Wita dinidi masjid Al -Muttaqin jalan Wolter Mongensidi, kelurahan Timbau, kecamatan Tenggarong.

Ia menjelaskan, modus operandi yang pertama dilakukan tersangka yakni melakukan pencurian di langgar, toko serta warung makan bahkan ada juga lokasi lain yang ada kota amalnya di sekitar wilayah Kukar, Samarinda dan Balikpapan.

Selanjutnya kata AKBP Arwin, tersangka melakukan pengancaman dan teror yang bertuliskan permintaan sejumlah uang dan pengancaman pembunuhan kepada penguris masjid.

Ada lokasi masjid yang sudah terdeteksi secara fakta yakni masjid di Tenggarong, masjid di Loa Kulu dan masjid di Loa Janan.

"Kemungkin pemberitaan viral bisa berlokasi di Samarinda maupun Balikpapan," jelasnya.

Ia mengimbau, bagi warga yang merasa menjadi korban, bisa berkoordinasi dengan kasat Reskrim, atau penyidik Satreskrim Polres Kukar.

Adapun motif perbuatannya, terduga melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.

Karena tidak ada keluarga yang memperhatikan sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan dan pakaian.

"Dengan cara mengambil kotak amal di setiap lokasi masjid," terangnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Ciri-ciri Kotak Amal yang Disalahgunakan Organisasi Teroris JI dan Sebaran Daerahnya

AKBP Arwin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tertanggal 17 Mei 2022 tentang kejadian pencurian kotak amal milik ponpes Al Hidayah yang beredar di media sosial.

Hal tersebut terkait adanya seseorang yang terekam CCTV di masjid dan mushola di Kukar dan samarinda.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Aligator Satreskrim Polres Kukar diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian kotak amal ternyata orang yang sama.

Lalu pada hari dinihari tadi dari pengurus masjid ke polres Kukar melihat ada seseorang yang mirip dengan pelaku yang ada masjid Al Muttaqin.

"Yang berada di samping Mapolres Kukar," paparnya.

Mendapat informasi tersebut kata dia, tim aligator langsung melakukan interogasi terhadap terduga tersebut dan mengaku telah mencuri kotak amal di beberapa tempat.

Salah satunya kotak amal milik al Huda dengan cara memecahkan dengan batu serta dengan menebarkan ancaman tulisan berisi perintah meminta sejumlah uang dan ancaman pembunuhan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian dibanyak tempat. Selanjutnya terduga pelaku serta barang bukti dibawa ke markas polres Kukar untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.

Adapun pasal di sangkakan yakni pasal 363 KUHP atau pasal 335 Jo pasal 64 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Adapun kesimpulan pelaku melakukan pencurian dan pengancaman dengan teror seleberan tulisan dengan mengancam membunuh di beberapa wilayah.

"Untuk di Kukar ada dua lokasi yaitu pencurian kotak amal Al Huda jalan Belida dan teror di Masjid Al Mizan dan beberapa mesjid lainnya," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved