Berita Nasional Terkini
P3K 2022 Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Cek 3 Formasi Prioritas dan Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021
Pendaftaran P3K 2022 segera dibuka di sscasn.bkn.go.id, cek 3 formasi prioritas dan nasib PPPK Guru tahap 3 tahun 2021.
6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni
7. Pengumuman seleksi : Bulan Juli
8. Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli
9. Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli
Baca juga: INFO PPPK 2022: Formasi Guru PPPK 2021 Tahap 3 Tidak Dihilangkan, Cek Tahapan Rekrutmen PPPK Terbaru
Perbedaan PPPK dan PNS
Inilah perbedaan PPPK dan PNS yang jarang diungkap, mulai dari gaji hingga hak cuti,
Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.
Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com:
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Status kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.