Berita Nasional Terkini
Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Mantan Wawali Tarakan, Kini Sudah Keluar Lapas
Mantan Wakil Walikota Tarakan, Kalimantan Utara Khaeruddin Arief Hidayat akhirnya bebas dari jerat hukum
TRIBUNKALTIM.CO- Mantan Wakil Walikota Tarakan, Kalimantan Utara Khaeruddin Arief Hidayat akhirnya bebas dari jerat hukum.
Ia bebas usai Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda memutuskan membebaskan mantan Wakil Walikota Tarakan Ini.
PT Samarinda menerima banding terdakwa Khaeruddin yang terlibat dalam perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo.
Dalam putusannya, Khaeruddin diputus vonis bebas. Berdasarkan penelusuran TribunKaltara.com di laman Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Samarinda, putusan banding dikeluarkan bernomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR.
Dalam amar putusan itu, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut.
Baca juga: Penyelundup Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Mati, Dua Rekannya Vonis Seumur Hidup dan 7 Tahun
Baca juga: Hakim Pengadilan Vonis Aung San Suu Kyi Bersalah karena Korupsi, Persidangannya Rahasia
Baca juga: Vonis Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Pertimbangan Hakim tak Jatuhi Hukuman Mati
Dalam hal ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo menyatakan menerima permintaan bandung dari penuntut umum dan pansehat hukum terdakwa.
Sementara itu, Muklis Ramlam, kuasa hukum dari Khaeruddin mengungkapkan, kasus ini melalui perjalanan cukup panjang.
Adapun kasus yang dialami oleh kliennya, hingga keluar putusan PT Samarinda bernomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 kemarin, itulah yang membatalkan putusan PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMR yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2022 lalu.
“Dalam amar putusan menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan dari segala dakwaan, dan memulihkan hak kedudukan harkat dan martabat serta memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan,” ungkap Muklis Ramlan.
Ia melanjutkan, dengan adanya putusan yang dikeluarkan PT Samarinda, menurutnya tentu hal ini meyakinkan semua bahwa keadilan itu masih ada.
“Dan semua proses hukum sejak awal klien kami ikuti hingga vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Aamarinda yang hasilnya menyatakan klien kami tidak bersalah dan harapan kami tentu semua pihak menghormati putusan tersebut karena kasus ini sudah masuk ke ruang publik tentu proses rehabilitasi nama baik Pak Arief Hidayat kita harapkan bersama,” tukasnya.
Sebagaimana dalam putusan PT Samarinda bernomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 berisi lima pernyataan.
Pertama menyatakan terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Kedua,membebastugaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut.
Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Baca juga: Hendak Dijual di Tarakan, 380 Kg Daging Ilegal Asal Tawau Diamankan Lantamal XIII
Keempat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan kelima menetapkan barang bukti.