Berita Nasional Terkini

Penyelundup Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Mati, Dua Rekannya Vonis Seumur Hidup dan 7 Tahun

Pengadilan Negeri Makassar memvovis mati Syarifuddin. Ia merupakan terdakwa penyelundup 75 kilogram sabu dan 34.000 pil ekstasi di Makassar

Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA
Ilustrasi- Pengadilan Negeri Makassar memvovis mati Syarifuddin. Ia merupakan terdakwa penyelundup 75 kilogram sabu dan 34.000 pil ekstasi di Makassar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri Makassar memvovis mati Syarifuddin.

Ia merupakan terdakwa penyelundup 75 kilogram sabu dan 34.000 pil ekstasi di Makassar.

Sementara dua rekannya yakni Faturrakhman divonis penjara seumur hidup dan Andi Baso Jaya vonis hukumannya penjara 7 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan JPU untuk dua orang ini sudah sesuatu. Sedangkan vonis Andi Baso Jaya lebih rendah 7 tahun penjara dari pada tuntutan JPU 10 tahun penjara," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Hendak Dibawa ke Banjarmasin, Satresnarkoba Polres Bulungan Ungkap Sabu 1 Kg

Baca juga: Kepergok Gunakan Sabu, ASN Bontang Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

Baca juga: SOSOK Gary Iskak Kembali Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Sabu, Penah Ngaku Musyrik hingga Insaf

Sekadar diketahui, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap tiga orang pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi, Agustus 2021.

Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi.

Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin dan Andi Baso Jaya selaku sopir.

Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman.

Kurir sabu 1 kilogram di Kalimantan Utara dibekuk

Dari Kalimantan Utara, kepolisian berhasil menangkap kurir sabu seberat 1 kilogram.

Diketahui sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Bulungan, Sabtu (30/5/2022) melakukan penyelidikan di semua agen trevel mobil lintas provinsi yang ada di Kabupaten Bulungan.

Kemudian, Senin (2/5/2022) pukul 13.30 Wita anggota satresnarkoba mendapatkan laporan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di salah satu mobil travel dengan tujuan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut keterangan Satresnarkoba Polres Bulungan AKP Moehamad Hasan Setyabudi setelah mengetahui informasi itu, kemudian timnya melakukan pengejaran terhadap mobil travel tersebut.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved