PPPK 2022

Status Tenaga Honorer Resmi DIhapuskan Tahun 2023, Begini Isi Surat Edaran Menteri PAN-RB

Status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang, seiring keluarnya surat edaran dari Menteri PAN-RB. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis bagi Tenaga Honorer, Syarat Ini Harus Dipenuhi jika Ingin Jadi ASN

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya peraturan pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

Lebih lanjut, Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Selengkapnya surat Menpan RB dapat dibaca di sini

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Tenaga Honorer, Resmi Dihapus 2023, Pemerintah Hanya Akui PNS & PPPK, Ini Isi Surat Menpan RB, https://jabar.tribunnews.com/2022/06/02/nasib-tenaga-honorer-resmi-dihapus-2023-pemerintah-hanya-akui-pns-pppk-ini-isi-surat-menpan-rb?page=all.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved