Berita Nasional Terkini
Bendum PBNU Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Tambang, Mardani Maming Sebut Masalah dengan Haji Isam
Bendahara Umum PBNU diperiksa KPK soal kasus tambang. Mardani Maming ungkap permasalahannya dengan Haji Isam atau Syamsuddin Andi Arsyad,
Selama beberapa waktu terakhir, nama Mardani Maming disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Baca juga: Siapa Haryadi Suyuti, Mantan Walikota Yogyakarta yang Ditangkap KPK? Jejak Karier Anak Mantan Dubes
Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp27 miliar untuk izin usaha pertambangan (IUP).
Pengacara Mardani Maming, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono.
Sebelumnya Mardani Maming telah menyampaikan keterangan sekaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN di mana menurut Mardani peralihan tersebut telah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas ESDM.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan.
Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur.
Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” katanya.
Baca juga: Intip Foto-foto Rumah Mewah Haji Isam Pengusaha Terkaya Kalimatan Selatan Saat Acara Lamaran Anak
Diektahui, Senin (25/4/2022) lalu, Mardani Maming hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.
Mardani Maming dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut sendiri terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Bahkan dalam persidangan yang digelar, Jumat,(13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebutkan bahwa Mardani H Maming menerima Rp89 miliar.
Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan, aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com, di artikel yang berjudul KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming, Soal Kasus Suap Tambang? nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.