Berita Nasional Terkini

Bendum PBNU Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Tambang, Mardani Maming Sebut Masalah dengan Haji Isam

Bendahara Umum PBNU diperiksa KPK soal kasus tambang. Mardani Maming ungkap permasalahannya dengan Haji Isam atau Syamsuddin Andi Arsyad,

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
Kiri: Mardani Maming setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (2/6/2022). Kanan: Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming memenuhi pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4/2022). Bendahara Umum PBNU diperiksa KPK soal kasus tambang. Mardani Maming ungkap permasalahannya dengan Haji Isam atau Syamsuddin Andi Arsyad 

TRIBUNKALTIM.CO - Bendahara Umum ( Bendum ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) periode 2022-2027 diklarifikasi soal kasus dugaan korupsi tambang yang tengah diselidiki

Kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK yang dimaksud ini menyeret nama Haji Isam atau Syamsuddin Andi Arsyad, pemilik Jhonlin Group.

Setelah selesai diperiksa KPK, Mardani H Maming yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 memberikan penjelasan. 

Pemeriksaan Mardani Maming ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mardani Maming sekitar pukul 22.43 WIB. 

Selesai pemeriksaan KPK, Mardani Maming mengatakan, "Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group." 

Namun, Politikus PDI Perjuangan itu enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyelidik.

Selanjutnya, Mardani Maming memilih langsung berjalan menuju mobilnya untuk meninggalkan gedung dwiwarna KPK.

Baca juga: Pria yang Nikahi Anak Haji Isam Pengusaha Kaya Kalsel Mantan Bendahara TKN Jokowi, Sosok Berprestasi

Sebelum Mardani Maming memberi keterangan, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya tengah membuka penyelidikan suatu kasus.

Pihak yang diperiksa untuk membuka penyelidikan ini adalah Mardani Maming.

"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Ali seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Mardani Maming Mengaku Diperiksa KPK terkait Permasalahannya dengan Haji Isam.

Namun, Ali belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang diklarifikasi tim penyelidik kepada Mardani Maming.

Pasalnya, lanjut Ali, kerahasiaan di tingkat penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

KPK berjanji bakal terbuka jika kasus yang ditengarai menyeret Mardani Maming sudah bisa dibeberkan ke publik.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," katanya.

Selama beberapa waktu terakhir, nama Mardani Maming disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Baca juga: Siapa Haryadi Suyuti, Mantan Walikota Yogyakarta yang Ditangkap KPK? Jejak Karier Anak Mantan Dubes

Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp27 miliar untuk izin usaha pertambangan (IUP).

Pengacara Mardani Maming, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono.

Sebelumnya Mardani Maming telah menyampaikan keterangan sekaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN di mana menurut Mardani peralihan tersebut telah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas ESDM.

Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan.

Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah. 

Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur.

Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.

“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” katanya.

Baca juga: Intip Foto-foto Rumah Mewah Haji Isam Pengusaha Terkaya Kalimatan Selatan Saat Acara Lamaran Anak

Diektahui, Senin (25/4/2022) lalu, Mardani Maming hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Mardani Maming dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut sendiri terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Bahkan dalam persidangan yang digelar, Jumat,(13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebutkan bahwa Mardani H Maming menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan,  aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com, di artikel yang berjudul KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming, Soal Kasus Suap Tambang? nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

PT PAR tercatat dimiliki Mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.

Nama Mardani H Maming sendiri tercata memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000.

Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000. 

Sedangkan, Mardani H Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.

Baca juga: Tim KPK Diintimidasi Saat Usut Kasus Harun Masiku, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Diam Saja

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved