Berita Nasional Terkini

Partai Umat Usul e-Voting di Pemilu 2024, Mardani Ali Sera: UU Pemilu Harus Direvisi

Partai Ummat melalui tim kajiannya menyatakan kalau, mekanisme pemilu dengan melakukan e-Voting berbasis blockchain dapat menghemat keuangan negara

Editor: Samir Paturusi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu - Partai Ummat melalui tim kajiannya menyatakan kalau, mekanisme pemilu dengan melakukan e-Voting berbasis blockchain dapat menghemat keuangan negara sampai Rp 90 triliun 

Sebagai perbandingan kata Ridho, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 berturut-turut adalah, 4,4 triliun, 8,5 triliun, 15,6 triliun, dan 25,6 triliun.

Dengan demikian, kata Ridho, anggaran Pemilu 2024 adalah 19 kali lipat lebih besar daripada biaya Pemilu 2004, dan tiga kali lipat daripada Pemilu 2019.

Namun usulan Partai Umat ini tidak mendapat dukungan dari politisi PKS yang juga anggota DPR RI. 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut menyoroti usulan dari Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, yang memberikan terobosan agar mekanisme pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem e-Voting Blockchain.

Terkait hal tersebut, Mardani menyatakan kalau usulan dari Partai Ummat itu merupakan ide yang bagus.

Hanya saja belum ada landasan atau dasar hukum yang kuat untuk menerapkan mekanisme e-voting tersebut.

"Idenya bagus. Tapi tanpa revisi UU Pemilu kurang kuat dasar hukumnya," kata Ketua DPP PKS tersebut saat dimintai tanggapannya, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Jumlah Calon Pemilih Pemilu 2024 Capai 190 Juta, Ini Kata Ketua KPU

Tak hanya mengenai dasar hukum, jika ingin menerapkan mekanisme e-voting itu juga kata Mardani harus dilakukan kajian yang bertahap dalam penghitungan suara nantinya.

Bahkan, prosesnya itu juga harus menggunakan mekanisme elektronik melalui e-rekap.

Oleh karenanya sistem tersebut dinilai belum tepat digunakan jika beberapa item nya tidak sedia.

"Plus ada kajian untuk bertahap dengan e-rekap," ujar Mardani.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Ummat Usul Pemilu 2024 Pakai Sistem E-Voting Blockchain, Mardani: Kurang Kuat Dasar Hukumnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/03/partai-ummat-usul-pemilu-2024-pakai-sistem-e-voting-blockchain-mardani-kurang-kuat-dasar-hukumnya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved