Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Siapa Raden Brotoseno Sebenarnya dan Kenapa Tak Dipecat, 6 Polisi Ini Tak Semujur Dia

Akhirnya terjawab siapa Raden Brotoseno dan kenapa tidak dipecat, terkuak alasan sebenarnya

Editor: Doan Pardede
Serambi
AKBP Brotoseno. Akhirnya terjawab siapa Raden Brotoseno dan kenapa tidak dipecat, terkuak alasan sebenarnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terjawab siapa Raden Brotoseno dan kenapa tidak dipecat, terkuak alasan sebenarnya

Topik siapa Raden Brotoseno dan kenapa tidak dipecat masih terus menjadi sorotan. 

Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW menduga Brotoseno kembali menjadi Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.

Sebagai informasi, Brotoseno sebelumnya terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga: Terkuak Siapa AKBP Brotoseno Sebenarnya dan Istri, Cek Profil/Biodata, Alasan Sekarang jadi Sorotan

Baca juga: MENGENAL Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Diduga Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Baca juga: Tata Janeeta Lahirkan Bayi Laki-laki, Umumkan Nama Anak dari Pernikahannya dengan Brotoseno

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.

Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim itu divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan

Brotoseno menikah dengan Tata Janeeta
Brotoseno menikah dengan Tata Janeeta (Instagram tatajaneetaofficial)

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena dianggap berprestasi.

Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan rinci prestasi seperti apa yang telah dibuat Brotoseno.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022) seperti dilansir Kompas.com.

Selain itu pertimbangan lainnya, karena Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor.

Adapun Pengadilan Negeri Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 5 tahun karena Brotoseno dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Kemudian, Brotoseno juga disebutkan menerima keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dimaksud dan tidak mengajukan banding.

Baca juga: PROFIL Brotoseno, Mantan Angelina Sondakh, yang Kabarnya Menikahi Tata Janeeta, Ada Skandal Korupsi

Sambo pun mengatakan, hasil KEPP terhadap Brotoseno menjatuhkan sanksi demosi dan kewajiban meminta maaf.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” terangnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved