Berita Berau Terkini
Ketentuan Baru, Harga TBS Sawit di Berau Ditetapkan Dua Kali Sebulan Mulai Juni 2022
Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit akan ditetapkan dua kali dalam sebulan, mulai Juni 2022.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit akan ditetapkan dua kali dalam sebulan, mulai Juni 2022.
Hal itu dilakukan agar harga TBS Kaltim tidak terlalu bias terhadap harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang mengalami perubahan setiap hari.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini menuturkan, penetapan harga TBS akan dilakukan pada minggu kedua dan keempat setiap bulannya.
Hal itu dilakukan berdasarkan atas usulan peserta rapat agar dilakukan dua kali dalam sebulan.
Penetapan harga TBS terakhir pada 25 Mei lalu.
Baca juga: Ekspor Sudah Dibuka, Harga TBS Sawit Bulan Ini di Kaltim Turun Dibanding Periode April 2022
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Ancam Beri Sanksi Bila Perusahaan tak Ikuti Aturan Harga TBS Sawit
Baca juga: Kementan Ingatkan Perusahaan tak Turunkan Harga TBS Sawit, Minta Gubernur Beri Sanksi
Untuk tanaman usia;
3 tahun sebesar Rp 2.954,32 per kilogram (Kg),
4 tahun Rp 3.150,40 per Kg,
5 tahun Rp 3.169,64 per Kg,
6 tahun Rp 3.203,82 per Kg,
7 tahun Rp 3.232,24 per Kg,
8 tahun Rp 3.247,39 per Kg,
9 tahun Rp 3.315,95 per Kg dan
10 tahun ke atas Rp 3.354,87 per Kg.
Ia menegaskan, kebijakan penetapan harga TBS merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim.