Berita Berau Terkini

Ketentuan Baru, Harga TBS Sawit di Berau Ditetapkan Dua Kali Sebulan Mulai Juni 2022

Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit akan ditetapkan dua kali dalam sebulan, mulai Juni 2022.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

"Menyusul dampak kebijakan pemberhentian ekspor CPO beberapa waktu lalu juga," katanya kepada Tribunakaltim.co, Minggu (5/6/2022).

Terkait teknis pelaksanaan, data yang dibutuhkan untuk menetapkan harga TBS agar disampaikan kepada tim penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Selain itu, indeks ditetapkan paling tidak satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan.

"Yang paling penting perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan dalam penetapan harga TBS paling lama satu hari sebelum rapat penetapan," tegasnya.

Baca juga: Rapat Kerja Kala Pandemi Covid-19, Apkasindo Kukar Berharap Harga TBS Sawit Selalu Stabil

Harga tersebut, kata Dia, diperuntukkan bagi petani kelapa sawit yang sudah bermitra dengan perusahaan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Berau. Sementara, yang belum bermitra masih diizinkan untuk tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.

"Tapi, tetap diimbau kepada kepada PKS untuk membeli TBS petani dengan harga wajar yang menguntungkan petani," terangnya.

Ia menginginkan, harga TBS bisa dibeli PKS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemprov Kaltim. Setidaknya jika dibeli lebih mahal bisa membantu meningkatkan kesejahteraan para petani mandiri.

"Sudah ada PKS yang membeli sesuai harga yang diterapkan, tapi tidak sedikit yang membeli TBS dibawah harga yang ditetapkan. Itu sangat disayangkan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved