Berita Nasional Terkini

Alasan Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur 15 Menit Setelah Dilantik, Penjelasan Sekprov Sulteng

Alasan Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh mundur hanya 15 menit setelah dilantik. Dahri Saleh bantah ada tekanan. Penjelasan Sekprov Sulteng

Editor: Amalia Husnul A
TribunPalu
Dahri Saleh didampingi istri berpose usai dilantik sebagai Pejabat Bupati Banggai Kepulauan. Alasan Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh mundur hanya 15 menit setelah dilantik. Dahri Saleh bantah ada tekanan. Penjelasan Sekprov Sulteng 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Penjabat Bupati ( Pj ) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh jadi perhatian setelah mundur hanya 15 menit setelah dilantik. 

Mundurnya Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan hanya 15 menit setelah pelantikan tentu jadi perhatian.

Apa alasan Dahri Saleh mundur? 

Simak alasan Dahri Saleh, penjelasan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) dan juga Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ).

Terkait mundurnya Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan, Kemendgari mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kejadian itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, "Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait hal pengunduran diri Pj Bupati Banggai Kepulauan ini." 

Menurut Benny, berdasarkan informasi sementara yang diterima, Dahri Saleh masih sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulteng.

Terkait dengan mundurnya Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan, menurut Benny, Kemendagri akan menyerahkan penyelesaian pengunduran diri ini ke Pemprov Sulteng.

Baca juga: TERKUAK ALASAN Pj Bupati Banggai Kepulauan Mengundurkan Diri Setelah 15 Menit Dilantik

"Kemendagri memperhatikan dan mencermati bahwa hal ini lebih kepada komunikasi dan koordinasi internal di pemerintah provinsi," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir melantik Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan pada Senin (30/5/2022).

Pelantikan berlangsung secara sederhana di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Seusai pelantikan, Dahri Saleh dan istrinya tampak semringah saat hendak berfoto bersama.

Kala itu, semuanya terlihat berjalan normal.

Namun, sekitar 15 menit selepas acara pelantikan rampung, Dahri Saleh kembali ke Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Dia mengembalikan berita acara pelantikannya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri untuk jabatan itu.

Belakangan, Dahri Saleh mengungkapkan pengunduran dirinya karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.

Baca juga: Harga Masuk Tidak Berubah, Tapi Tiket Naik ke Candi Borobudur Menjadi Rp 750 Ribu & Rp 1,45 Juta

"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).

"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya.

Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saya harus manut, saya harus loyal," sambungnya.

Dahri Saleh menegaskan, tidak ada tekanan sama sekali soal pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan.

 "Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur, " katanya.

Penjelasan Sekprov Sulteng

Terkait dengan pengunduran diri Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan, Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng Faizal Mang menuturkan, ada dua alasan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pertama, soal lokasi Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh dari tempat asalnya.

Kedua, masa jabatan Dahri Saleh sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulteng baru berjalan dua bulan.

Baca juga: Terjawab RI 30 Siapa, Cek RI 30 Mobil Siapa, Daftar Pelat Nomor Mobil Pejabat Indonesia Terbaru 2022

“Alasan terkait pengunduran diri Dahri Saleh ada 2, pertama mengenai letak lokasi yang begitu jauh dan kedua kan di jabatan biro dia baru dua bulan lebih dilantik di situ.

Artinya di jabatan tersebut mestinya dia belum bisa pindah ke mana-mana," terangnya, Jumat, dilansir dari Tribun Palu.

Faizal menyampaikan, Gubernur Sulawesi Tengah merasa bahwa Dahri Saleh masih dibutuhkan untuk mengisi jabatan kepala biro pemerintahan.

“Bukannya melawan SK Mendagri, tetapi gubernur masih merasa bahwa Dahri masih dibutuhkan di bagian biro kepemerintahan, bukan ke sana.

Beliau juga baru 2 bulan di situ, biro kepemerintahan juga ada mengurusi bagian yang cukup penting dari pemerintah provinsi.

Tugas tersebut antara lain kerja sama dengan IKN, tugas itu ada di situ,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dahri Saleh mempunyai tugas yang cukup penting untuk melaksanakan kerja sama antarpemerintah maupun pemerintah dengan pihak swasta sebagai pendongkrak proyek pembangunan ibu kota negara ( IKN ).

“Sekarang ini Pak Presiden juga lagi fokus kepada pembangunan IKN, terus kalau pejabat yang mengurusi hal tersebut dicopot pergi ke sana.

Pengisian kekosongan pejabat itu tidak semudah tiba-tiba langsung bisa ada yang gantikan.

Proses pengisian jabatan yang kosong itu memakan waktu 2-4 bulan," paparnya.

Baca juga: KPK Minta Pejabat di Balikpapan Lapor Gratifikasi Jika tak Bisa Menolak

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved