Berita Nasional Terkini

4,7 Ton Ikan Impor Ilegal Disita di Batam, KKP Berencana Bagikan ke Penderita Stunting

Sebanyak 4,7 ton ikan akan dibagikan kepada penderita stunting secara gratis

Editor: Samir Paturusi
istimewa
Ilustrasi- Sebanyak 4,7 ton ikan akan dibagikan kepada penderita stunting secara gratis. 

TRIBUNKALTIM.CO- Sebanyak 4,7 ton ikan akan dibagikan kepada penderita stunting secara gratis.

Ikan tersebut merupakan ikan impor yang masih secara ilegal dan telah diamankan Direktorat Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP

“Masih dalam pembahasan. Apakah nanti eksekusinya dimusnahkan atau dilelang. Masih kita bahas,” ujar kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha lewat sambungan selulernya, Selasa (7/6/2022).

Selain rencana eksekusi terhadap barang bukti tangkapan itu, Turman menyampaikan pihaknya juga merencanakan ikan tersebut akan diberikan kepada mereka penderita stunting.

“Ada rencana juga kita akan berikan ke penderita stunting. Cuma teknisnya masih dibahas,” ucap Turman yang saat itu lagi di Jakarta mengikuti rapat pembahasan eksekusi tangkapan ikan.

Baca juga: Resep Fusilli Ikan Sardine Pedas Lezat, Menu Sarapan Favorit Seisi Rumah

Baca juga: Sabu Disimpan di Perut Ikan Nila, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Baca juga: Budidaya Bulatih Dapat Tingkatkan Produksi Ikan Air Tawar di Desa Sebakung Jaya PPU

Diberikannya ikan hasil tangkapan itu, PSDKP Batam menilai dapat meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan konsumsi ikan.

“Nanti kalau sudah hasil keputusan rapat saya kabari lagi ya,” kata Turman.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam-Kepulauan Riau, Sabtu (4/5/2022) lalu.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makarel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.

Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.

Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

Baca juga: Katalog Promo Superindo Sabtu 4 Juni 2022, Belanja Ikan Segar, Gula Pasir dan Minyak Goreng Murah

Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KKP Berencana Bagikan 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal yang Diamankan di Batam untuk Penderita Stunting , https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/07/kkp-berencana-bagikan-47-ton-ikan-impor-ilegal-yang-diamankan-di-batam-untuk-penderita-stunting?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved