Berita Kutim Terkini
Desa Swarga Bara Kutai Timur Diresmikan jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba
Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Tujuan pembentukan kampung ini adalah bentuk pencegahan narkoba secara dini dan mengajak partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bergerak memberantas penyalahgunaan narkoba.
Kepala Desa Swarga Bara, Wahyudin Usman mengaku bangga desanya ditunjuk sebagai Desa Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
"Ini akan menjadi tanggung jawab yang besar buat kami, agar pemuda bebas dari Narkoba di Pemerintahan Desa Swarga Bara," ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Canangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Kapolres Paser Ajak Masyarakat Berantas Narkotika
Baca juga: Marak Peredaran, Polres Bontang Tetapkan Lok Tuan Jadi Kampung Tangguh Narkoba
Baca juga: Kampung Tangguh Kekuatan Melawan Covid-19, Sekda dan Tim Penilai Lomba Binter Berkunjung ke Rempanga
Dirinya mengaku bahwa kawasan Desa Swarga Bara memang menyedot atensi masyarakat lantaran maraknya penyalahgunaan obat batuk cair untuk mabuk-mabukan.
Dengan pembentukan kampung tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya pencegahan narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan.
"Kami siap dan sanggup untuk bersinergi dengan Polri dan Pemerintah berkaitan dengan ditunjuknya Desa kami sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba di Kutai Timur memang terbilang cukup besar.
Untuk itu, Polres Kutim telah menunjuk Desa Swarga Bara sebagai sinergi dengan Pemerintah khususnya Desa Swarga Bara untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba.
"Adapun tujuan dibentuknya Kampung Tangguh Bebas Narkoba adalah untuk meningkatkan Desa bersih bebas dari Narkoba," ujarnya.
Baca juga: Menko Airlangga: Atasi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah dengan Replikasi Sukses Kampung Tangguh
Selain itu, meningkatkan kapasitas dan sinergitas dengan Pemerintah Desa terkait penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Sangatta Utara.
Khusus di Desa Swarga Bara mulai tahun 2020 sampai dengan saat ini, terdapat 19 Kasus penyalahgunaan Narkoba, dengan Barang Bukti 47 Gram.
Polres Kutim mengimbau kepada Pemerintahan Desa Swarga Bara dan seluruh Masyarakat Desa, agar menginformasikan jika ada penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Desa Swarga Bara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.