Ibu Kota Negara
Pakar Hukum Uniba: Pembangunan IKN Nusantara Diatur UU, Siapapun Presiden Wajib Melaksanakan
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, siapapun yang berkuasa ataupun Presidennya nanti, wajib melaksanaan UU. Sebab, eksekutif wajib melaksanakan.
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN – Keputusan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap akan terus dilaksanakan. Terlebih kebijakan pembangunan IKN ini diatur dalam Undang-undang (UU), sehingga memiliki dasar serta kepastian hukum.
“Dengan adanya kepastian hukum tersebut, siapapun yang berkuasa ataupun Presidennya nanti, wajib melaksanaan UU. Sebab, eksekutif (Presiden) wajib melaksanakan UU dengan dibantu para Menteri,” jelas Pakar Hukum yang juga Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan/Pakar Hukum, Dr. Muhammad Nadsir, SH, MHum kepada Tribun, Selasa (7/6/2022).
Kaitannya dengan IKN Nusantara, nantinya Presiden dibantu oleh lembaga khusus dalam hal ini Badan Otorita IKN.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pemindahan Ibu Kota Negara. Itu diperkuat dengan aturan dan regulasi melalui peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca juga: Pakar Hukum Uniba: Jika Ada Sengketa Lahan di IKN Sebaiknya Diselesaikan secara Musyawarah Mufakat
Sebagai dasar pelaksanaan pembangunan IKN, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan ketentuan mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran mulai persiapan pembangunan, pemindahan hingga penyelenggaraan IKN Nusantara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022. Aturan itu memuat ketentuan pendanaan, persiapan pembangunan, pemindahan serta penyelenggaraan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya.
“Pembangunan IKN tidak sembarangan, perlu aturan. Artinya secara kepastian hukum dan legalitas tidak ada masalah, jadi tinggal dijalankan melalui Badan Otorita IKN,” ujar Nadsir.

Dikemukakan, terkait pendanaan sudah tegas diatur yakni biayanya dari APBN, kemudian dari pihak lain yang mengikat berdasarkan aturan.
Jadi tidak ada masalah, dari kacamata hukum sudah benar karena ada UU, ada peraturan pemerintah kemudian ada peraturan Presiden.
“Sekarang, apa yang dikhawatirkan masyarakat, karena regulasi sudah ada dan kelembagaan telah ada. Mungkin masyarakat bertanya, dari mana pendanaannya?” ucapnya.
Baca juga: Siap-siap! 200 Ribu Orang Bakal Masuk ke Kaltim untuk Bangun IKN Nusantara pada Tahun 2023
Hal ini sudah jelas diamanahkan ke APBN sesuai perencanaan tata ruang kota sejak 2022 hingga 2042. Selama 20 tahun sudah ada gambaran jelas pembangunannya.
Lebih jauh Nadsir mengatakan, manfaat kehadiran IKN di Kalimantan Timur jelas sangat dirasakan masyarakat.
Selama ini, pembangunan hanya terpusat di Jawa dan Sumatera. Sekarang secara perlahan sudah dirasakan di wilayah lain termasuk Kaltim.
Contohnya dengan adanya jalan tol pertama yang dibangun di rute Balikpapan - Samarinda. Tidak menutup kemungkinan, dengan adanya IKN akan menambah rute untuk jalur trans kalimantan.
Secara khusus, Kaltim juga mendapatkan keuntungan. Sebab, dimana ada pusat pemerintahan, maka pusat ekonomi akan mengikuti.
Baca juga: IKN Nusantara di Kalimantan Timur Pegang 5 Prinsip Konsep Desain, Simak Penjelasannya