Virus Corona

PPKM Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Simak Daerah yang Kena Level 2 Pandemi Covid-19

Jadwal PPKM ternyata diperpanjang hingga 4 Juli 2022,. Simak Daerah yang masih dikenakan Level 2 pandemi Covid-19

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Calon penumpang pesawat di Balikpapan menggunakan masker menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal PPKM ternyata diperpanjang hingga 4 Juli 2022,. Simak Daerah yang masih dikenakan Level 2 pandemi Covid-19.

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Aturan PPKM itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 COVID-19 di Luar Jawa-Bali.

Saat ini, seluruh wilayah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1.

Baca juga: Termasuk Indonesia, Arab Saudi Larang Penerbangan ke 16 Negara Gara-gara Virus Corona Merebak Lagi

Baca juga: Apa Kabar Kasus Virus Corona di Amerika Serikat? Dokternya Joe Biden Ungkap Fakta Terkini

Baca juga: Isu Asal Usul Virus Corona Selama Ini Ternyata Salah? Temuan Baru Soal Asal Covid-19 Mengemuka

Sedangkan daerah PPKM di luar Jawa-Bali, hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berstatus PPKM level 2.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Syafrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022).

Pada perpanjangan PPKM kali ini, asesment pemerintah daerah menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Sudah Capai 94 Persen

Meski status daerah telah turun menjadi level 1, namun Pemerintah tetap dan selalu mengimbau kebijakan penggunakan masker.

Selain itu, masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur jalur masuk ke Indonesia, terutama bagi jamaah haji.

Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Jalur Udara (Reguler)

1. Bandara Soekarno Hatta

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved