Berita Nasional Terkini

Profil M Taufik: Eks Wakil Ketua DPRD Jakarta Dipecat Gerindra, Dituding Bermanuver hingga Tak Loyal

Inilah profil Muhammad Taufik, eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dipecat Partai Gerindra, dituding bermanuver hingga tak loyal.

Editor: Ikbal Nurkarim
WARTA KOTA/THEO YONATHAN SIMON LATURIUW
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik saat berbicara di Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD DKI Gerindra, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). Inilah profil Muhammad Taufik, eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dipecat Partai Gerindra, dituding bermanuver hingga tak loyal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Muhammad Taufik, eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dipecat Partai Gerindra, dituding bermanuver hingga tak loyal.

Partai Gerindra resmi memecat kadernya M Taufik dari keanggotaan partai.

Pemecatan itu berdasarkan hasil rapat Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang digelar pada hari ini, Selasa (7/6/2022).

Diketahui, Taufik merupakan ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta saat Pilpres 2019 berlangsung tiga tahun yang lalu.

Baca juga: DPC Gerindra Samarinda Perkokoh Infrastruktur Partai yang Sudah Terbentuk, Didukung 1996 Ranting

Baca juga: DPD Gerindra Kaltim di Samarinda, Penjuangkan Prabowo Subianto Calon Presiden 2024

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, kekalahan Prabowo Subianto di DKI Jakarta pada Pemilihan Presiden 2019 lalu merupakan salah satu alasan Gerindra memecat mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu keanggotaan partai.

"Pada saat pilpres (di) DKI Jakarta, itu kalah, itu menjadi catatan juga," kata Wihadi saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa (7/6/2022) dikutip dari Kompas.com.

Wihadi juga mempersoalkan tidak kunjung adanya kantor DPD Gerindra DKI Jakarta selama masa kepemimpinan Taufik sebagai ketua DPD DKI Jakarta.

"Pada saat itu menjabat sebagai ketua DPD tidak mempunyai kantor DPD, jadi kantornya pindah-pindah. Kita partai besar masa kantornya pindah-pindah? Sedangkan DPD-DPD yang lain sudah mempunyai kantor," kata Wihadi.

Ia pun menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta saat membeberkan alasan pemecatan Taufik.

Baca juga: Ketua Gerindra Kaltim Andi Harun Perjuangkan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2024

Namun, Wihadi tidak menyebut secara detil kasus korupsi mana yang dipersoalkan.

"Kemudian juga ada beberapa kasus korupsi yang masih berjalan prosesnya dan diperiksa oleh KPK," ujar Wihadi.

Diketahui, dalam Pilpres 2019 lalu, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kalah dari pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di provinsi DKI Jakarta.

Dari total 6.345.684 suara sah, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 3.279.547 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 3.066.137 suara dari seluruh wilayah DKI Jakarta.

Profil Muhammad Taufik

Mengutip situs resmi DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik lahir di Jakarta pada 3 Januari 1957.

Ia merupakan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra.

Amanah yang diembannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 bukanlah yang pertama.

Dilansir Kompas.com, Taufik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Di partainya, Gerindra, Taufik termasuk kader senior.

Ia sudah bergabung dengan partai berlambang burung garuda sejak berdiri pada 2008.

Kala itu, ia langsung dipercaya menjadi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.

Baca juga: Jawaban Sekjen PKS Soal 2 Kali Berkoalisi dengan Gerindra: Kita Paling Sibuk, Tapi Kita Ditinggalkan

Setelahnya, ia sempat bergabung dengan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Golkar.

Namun, Taufik berlabuh kembali di Gerindra dan lolos menjadi wakil rakyat.

Dikutip dari Kompas.com, Taufik pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada tahun 2000-an.

Sebelum menjadi Ketua KPU DKI, ia mendirikan lembaga kajian Pusat Pengkajian Jakarta (PPJ) di tahun 1999.

Berikut ini pengalaman organisasi Muhammad Taufik:

1. Sekjen Serikat Pekerja Maritim Indonesia;

2. Ketua SPSI Pelabuhan Tanjung Priok;

3. Bergabung dengan Partai Golkar;

4. Bergabung dengan PKP;

5. Bergabung dengan Partai Gerindra;

6. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta;

7. Ketua Senat Mahasiswa Universitas Jayabaya;

8. Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Jayabaya;

9. Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DKI Jakarta;

10. Ketua Pusat Pengkajian Jakarta (PPJ).

Baca juga: Sabaruddin Panrecalle: Seluruh DPD Partai Gerindra Setuju Prabowo Subianto Maju Capres 2024

Mantan Narapidana Kasus Korupsi

Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Kasus itu menjeratnya saat ia menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.

Taufik pun divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinilai merugikan negara senilai Rp488 juta.

Menurut Taufik, kasus yang menyeret namanya itu tak jelas tuduhannya.

Ia dituding korupsi Rp200 juta pengadaan whiteboard yang panjangnya kurang dari 2 cm untuk TPS.

"Enggak jelas itu tuduhannya. Saya dibilang korupsi Rp200 juta pengadaan whiteboard yang panjangnya kurang 2 cm, buat dibagi-bagi ke TPS."

"Masalahnya, pas itu saya Ketua KPU-nya, saya yang tanda tangan, saya penanggungjawabnya, ya saya yang kena."

"Setahun saya mendekam (di penjara) oleh Kejati DKI, tahun 2005 keluar (dari penjara)," kisahnya, Selasa (12/8/2014).

Kendati demikian, statusnya sebagai mantan narapidana tak menyurutkan keinginan Taufik maju Pileg DPRD DKI 2014-2019.

Hasilnya, Taufik berhasil lolos dan menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta kala itu.

"Buktinya, saya bisa tuh sekarang jadi wakil rakyat. Kalau ada warga yang tanya saya soal kasus kemarin (korupsi), ya saya jelasin. Akan tetapi, enggak ada yang tanya ke saya."

"Belasan ribu warga tiga kecamatan coblos langsung nama saya pas pileg kemarin. Saya pikir, Ahok (Wagub DKI) juga pasti pilih saya kemarin pas pileg," bebernya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved