Berita Nasional Terkini
PT Nyatakan Bebas, DPP PAN Batalkan PAW Anggota DPRD Kaltara Khaeruddin Arief Hidayat
Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltara Khaeruddin Arief Hidayat akhirnya batal
TRIBUNKALTIM.CO- Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltara Khaeruddin Arief Hidayat akhirnya batal.
Pembatalan ini dilakukan usai DPW PAN mengajukan pembatalan PAW mantan Wakil Walikota Tarakan tersebut.
Hal ini juga berdasarkan putusan PT Samarinda nyatakan Khaeruddin Arief Hidayat tak bersalah.
Bahkan Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN kini telah dikeluarkan dan diterima DPW PAN Provinsi Kaltara terkait status Khaeruddin Arief Hidayat.
Di situ tertulis dalam SK tentang Pembatalan SK DPP PAN Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/100/TV/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Pemberhentian tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai Anggota PAN.
Baca juga: Sempat Dipenjara, Khaeruddin Arief Hidayat Masih Tercatat Anggota DPRD Kaltara
Baca juga: Pimpinan Nasdem, Abdul Hafid Achmad Siap Rebut Ketua DPRD Kaltara di Pemilu 2024
Baca juga: Profil Calon Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, Gabung PDIP Karena Sesuai Pemikirannya
Dengan pembatalan SSK tersebut, maka Khaeruddin Arief Hidayat saat ini tercatat masih sah sebaga anggota PAN.
Sekjend DPW PAN Kaltara, Makbul menjelaskan adapun pertimbangan DPP PAN membatalkan SK yang sudah pernah dikeluarkan sebelumnya, dengan alasan salah satunya berdasarkan adanya petikan banding putusa PT Samarinda yang menyatakan vonis bebas terhadap Khaeruddin Arief Hidayat.
“Dalam amar putusan terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” urainya.
Kemudian kedua, dalam amar putusan diintruksikan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada dan memulihkan hak Arief dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
“Itulah putusan PT Samarinda dan menjadi dasar pembatalan SK DPP PAN sebelumnya,” jelas Makbul.
Adapun lanjutnya, terhadap Rakhmat Majid Gani yang yang sudah diberikan perintah menggantikan Khaeruddin Arief Hidayat untuk proses PAW, maka DPP PAN menerbitkan SK baru.
“SK itu hari ini diterbitkan dan status Arief Hidayat masih menjadi anggota DPRD,” ujarnya.
Adapun terkait surat pembatalan PAW terhadap Arief Hidayat sudah diserahkan DPW PAN Kaltara hari ini, Selasa (7/6/202).
“Berdasarkan surat DPP. Surat ini sebelumnya belum sampai Kemendagri, baru sampai DPRD Kaltara dan tembusannya ke Gubernur dan KPU. Begitu juga surat pembatalan dari DPP PAN hari ini ditujukan kepada DPRD ditembuskan kepada KPU dan Gubernur Kaltara,” sebutnya.
Baca juga: Resmi Diusulkan Berhenti sebagai Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah Beber Status Norhayati Andris
Adapun lanjutnya, terhadap putusan ini pihaknya akan menyampaikan kepada dua pihak yang dilibatkan dalam rencana PAW sebelumnya yakni Rakhmat Majid Gani dan Khaeruddin Arief Hidayat.