Virus Corona

Seluruh Daerah Level 1, PPKM Kemungkinan Dihentikan, Kemendagri: Evaluasi Tiap Minggu Jelang Endemi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihentikan.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
ILUSTRASI Suasana pengunjung di salah satu tempat wisata di kota Samarinda, kota Samarinda mengalami kenaikan level PPKM menjadi level 3, Walikota Samarinda memastikan masih ada relaksasi kegiatan masyarakat dapat berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Simak aturan penerbangan domestik ke daerah PPKM terbaru.

Perhatikan juga cara mengisi eHAC penumpang pesawat tahun 2022.

Catat informasi seputar protokol perjalanan bagi penumpang pesawat.

Berikut rincian protokol kesehatan PPDN tahun 2022.

Bagi calon penumpang pesawat yang belum vaksin masih bisa terbang, namun tetap ada ketentuan dan persayaratan khusus.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Perjalanan Udara Tahun 2022, Protokol Perjalanan hingga Cara Mengisi eHAC Penumpang Pesawat

Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan protokol kesehatan. 

Kini yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengumumkan penumpang yang naik pesawat dan kereta tidak perlu lagi melakukan tes swab baik PCR maupun antigen.

Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini sebelum perjalanan ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau luar negeri. 

Namun demikian, Jokowi menegaskan, penumpang harus memenuhi aturan terkait vaksin.

Ya, aturan tak perlu tes antigen maupun PCR ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

Selasa (17/5/2022) dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengatakan, “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen.”

Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Tapi Masih Wajib Pakai di Area Ini

Sebelumnya, selama pandemi Covid 19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.

Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan tiket dan menunjukkan dokumen bebas Covid 19 yang masa berlakunya berubah-ubah tergantung situasi pandemi yang sedang terjadi.

Selain menghapus kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden Jokowi juga memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved