Virus Corona
Seluruh Daerah Level 1, PPKM Kemungkinan Dihentikan, Kemendagri: Evaluasi Tiap Minggu Jelang Endemi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihentikan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Presiden Jokowi: Pengguna Transportasi Pesawat dan Kereta Tidak Perlu Lagi Tes Antigen/PCR.
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Baca juga: Terkuak Alasan Para Orangtua di Inggris Ragu Suntik Vaksin Covid-19 ke Anak-anak, Ini Datanya!
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Baca juga: INFO Aturan Penerbangan Domestik, Prokes dan Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu PCR atau Antigen
Ya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat wajib memperhatikan aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelumnya.
Nah, penumpang pesawat yang telah divaksin booster tak perlu tes PCR atau antigen.
Beda dengan PPDN yang hanya vaksin kedua, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR atau Antigen.
Perhatikan juga protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk PPDN yang menggunakan transportasi udara alias pesawat.
Melansir Kompas.com, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor 16 tahun 2022.
SE terbaru itu mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut diterbitkan pada 2 April 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022:
Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: