Rabu, 22 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Andi Harun Mendirikan Klinik IMTN

Guna mempermudah pemberlakuan Perwali Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) baru Walikota Samarinda Andi Harun dirikan Klinik IMTN

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKOT SAMARINDA
Walikota Samarinda, Andi Harun saat rapat koordinasi bersama para Camat dan Lurah se-Kota Samarinda, di Balaikota Samarinda pada Senin (6/6/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Guna mempermudah pemberlakuan Perwali Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) baru Walikota Samarinda Andi Harun dirikan Klinik IMTN.

Diketahui bahwa Revisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan IMTN, kini telah memasuki tahap akhir.

Walikota Samarinda, Andi Harun menyebutkan bahwa pemberlakuan Perwali IMTN tersebut sudah akan mulai diterapkan paling lambatnya minggu depan atau pekan depan.

Perihal itu, dikemukakan orang nomor satu di Kota Tepian tersebut, usai rapat koordinasi bersama para Camat dan Lurah se-Kota Samarinda, di Balaikota Samarinda, Pada Senin (6/6/2022).

Baca juga: Perda IMTN di Balikpapan Bakal Direvisi, DPRD Respon Keluhan Warga Hingga Panggil Semua Camat

Baca juga: Bertandang ke DPRD Samarinda, Perwakilan LPM Sampaikan IMTN Merugikan Masyarakat

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingatkan Program PKK Adalah Pemberdayaan

AH karibnya Walikota Samarinda, menyebut bahwa dalam memperluas informasi terkait Perwali IMTN terbaru, Pemkot Samarinda melalui Dinas PUPR Samarinsa akan mendirikan Klinik IMTN.

"Dalam rangka transisi dari Perwali lama ke Perwali yang baru kami akan membuat klinik IMTN di Dinas PUPR Samarinda.

Sehingga ketika ada masyarakat, lurah, unsur pemerintah yang ingin ketahui seluk beluk IMTN baru. Sudah ada kliniknya, tidak harus bergantung pada kabid dan lain sebagainya," jelasnya.

Lanjutnya, sementara mengenai pembayaran retrebusi IMTN, AH menyebutkan bahwa dalam Perwali dipastikan bahwa unsur Camat tidak diperholehkan memegang uang tunai dari hasil pembayaran IMTN tersebut.

"Jadi Camat tidak boleh pegang uang, pemohon yang harus langsung menyetorkan ke kas daerah," ucapnya menegaskan.

Baca juga: Walikota Andi Harun Harapkan Tahun Ini Pembelajaran 100 Persen Tatap Muka Diterapkan di Samarinda

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu, ingin memastikan penyederhanaan birokrasi yang telah dilakukan Pemkot Samarinda berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perihal tersebut, tegasnya Andi Harun bertujuan agar dapat menjaga dari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dari adanya praktik pungutan liar.

"Uang yang disediakan pemohon itu betul-betul pengurusannya murah dan itu untuk daerah bukan untuk aparat," imbuhnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved