Berita Tarakan Terkini

Hukum Berkurban dengan Hewan Terkena PMK, MUI Keluarkan Fatwa, Ada 4 Poin Penting

Bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa.

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi hewan sapi kurban. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul MUI Keluarkan Empat Poin Fatwa Boleh Tidaknya Konsumsi Daging PMK, Berikut Ini Pernyataannya, https://kaltara.tribunnews.com/2022/06/08/mui-keluarkan-empat-poin-fatwa-boleh-tidaknya-konsumsi-daging-pmk-berikut-ini-pernyataannya?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved