Berita Tarakan Terkini
Hukum Berkurban dengan Hewan Terkena PMK, MUI Keluarkan Fatwa, Ada 4 Poin Penting
Bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa.
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi hewan sapi kurban. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul MUI Keluarkan Empat Poin Fatwa Boleh Tidaknya Konsumsi Daging PMK, Berikut Ini Pernyataannya, https://kaltara.tribunnews.com/2022/06/08/mui-keluarkan-empat-poin-fatwa-boleh-tidaknya-konsumsi-daging-pmk-berikut-ini-pernyataannya?page=all.
Rekomendasi untuk Anda