Berita Kaltim Terkini
Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Bupati PPU, JPU Sebut AGM Terima Aliran Dana
Sidang perdana kasus korupsi yang menyeret nama seorang petinggi negeri yakni eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Abdul Gaffur Masu
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perdana kasus korupsi yang menyeret nama seorang petinggi negeri yakni eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud (AGM) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (8/6/2022) pukul 08.30 WITA.
Tidak hanya AGM, sidang perdana ini juga digelar untuk Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho mengemukakan, mantan orang nomor satu di PPU itu juga menerima aliran dana, selain dari Ahmad Zuhdi selaku pemilik perusahaan swasta yang mengerjakan 9 proyek lelang di Dinas PUPR PPU.
"Tapi juga dari para pemborong, kemudian ada pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan, serta dari pihak-pihak lainnya," beber Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai usai persidangan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama dengan dampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota ini awalnya lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa.
Baca juga: Berkas AGM Dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, Ini Pasal Yang Didakwakan
Yakni Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, serta Jusman sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
Ketiga terdakwa ini masuk dalam satu berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.
Dalam dakwaannya, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman disebut berperan untuk memenangkan sejumlah proyek kepada Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari eks Bupati PPU, AGM.
"Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang mana sudah terbukti bersalah, Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap," tegasnya.
Setelah membaca dakwaan tersebut, Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan dakwaan eks Bupati AGM bersama Nur Afifah Balqis yang tercatat dalam berkas perkara nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr.
Dalam dakwaannya, Abdul Gaffur Masud dan Nur Afifah Balqi diduga mengetahui uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan karena berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai mantan Bupati PPU.
Baca juga: Berkas Bupati Nonaktif PPU AGM Sudah Lengkap, Rencana Disidang di PN Tipikor Samarinda
Kelima terdakwa ini didakwa dengan pasal yang sama dengan ancaman pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Selaku bupati, AGM memiliki otoritas menggerakan aparat di bawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu? Yakni mengumpulkan uang untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris partai Demokrat yang mana juga dia ikut kontestasi (merebutkan dukungan rakyat) pemilihan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim," bebernya.
Mengenai seluruh dakwaan yang telah dibacakan, kelima terdakwa, Abdul Gaffur Masud, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro lantas menerima dan mengaku tidak keberatan.
"Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan," ucap AGM dalam siaran daring persidangannya di PN Tipikor Samarinda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-sidang-perdana-kasus-korupsi-eks-bupati-ppu-kaltim-dan-4-terdakwa.jpg)