Senin, 13 April 2026

Amalan dan Doa

Berbicara saat Khutbah Jumat dalam Bentuk Apapun Dilarang, Ini Cara Memperingatin Orang Lain

Berbicara saat khutbah Jumat dalam bentuk apapun dilarang, Ini cara memperingatin orang lain.

Editor: Nur Pratama
Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetiyo
Sholat Jumat di Masjid Raya Darussalam yang berlokasi di Jl KH Abdullah Marisie, Kelurahan Pasar Pagi, Kota Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO - Berbicara saat khutbah Jumat dalam bentuk apapun dilarang, Ini cara memperingatin orang lain.

Hukumnya wajib kecuali bagi orang yang sedang mengalami kemudharatan, seperti sakit, kepentingan mendadak, atau terjadi bencana alam.

Orang yang menunaikan sholat Jumat ketika berada di masjid selain memiliki etika juga ada larangan yang dikenakan ketika khutbah sedang berlangsung.

Adapun larangan tersebut adalah berbicara, tidur, duduk sembari memegang lutut, bermain hp / kerikil.

Paling umum adalah berbicara tanpa disadari sering kali dilakukan bahkan untuk mengingatkan orang lain pun untuk tidak berbicara adalah yang dilarang disadur dari berbagai sumber termasuk Rumaysho.com

Baca juga: Agar Sholat Kita Sah, Ini Lima Hal Wajib yang Harus Dikerjakan saat Sholat Menurut Buya Yahya'

Baca juga: Bukan hanya Mengerjakan Sholat Jumat Berjamaah, Ini 7 Keistimewaan dan Amalan di Hari Jumat Berkah

Larangan Berbicara saat Khutbah

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).

An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414).

Hukumnya

Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khutbah Jum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)

Yang dimaksudkan “tidak ada jum’at baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti yang didapatkan oleh orang yang diam.

Karena para fuqoha bersepakat bahwa shalat Jum’at orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan Zhuhur empat raka’at. (Lihat penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)

Hukum Berbicara saat Khutbah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved