Berita Bontang Terkini

Gondol HP Diproyek, Warga Kutim Diciduk Polres Bontang

Polres Bontang dibantu Tim Macan Polres Kutim dan Jatanras Polda Kaltim,  meringkus tersangka pencurian telepon genggam inisial S (51)

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka pencurian telepon genggam inisial S (51) yang diamankan di Mako Polres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Polres Bontang dibantu Tim Macan Polres Kutim dan Jatanras Polda Kaltim,  meringkus tersangka pencurian telepon genggam inisial S (51) pada Kamis (9/5/2022) di Jalan Cendana Taman STQ Desa Sangatta Utara Kutai Timur.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka sebelumnya melakukan pencurian telepon genggam di dua tempat. 

Pertama, kejadian di proyek bangunan di Jalan HM Ardan Kelurahan Tanjung Laut pada April 2022 lalu.

Tersangka menggondol Handphone korban saat tengah asik bekerja. 

Akibatnya dua telepon genggam korban raib dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. 

Baca juga: Usai Sudah, Aksi Pencurian Sincan dan Jon di Samarinda Berakhir di Bui

Baca juga: Pelaku Pencurian di Sebuah Mal Balikpapan Tertangkap, Identitas Diketahui Polisi dari CCTV

Baca juga: Residivis Pencurian di Samarinda Kembali Berulah, Curi Sound System Seharga Rp 19 Juta

Sebulan kemudian tersangka kembali mejelankan aksinya di lokasi proyek bangunan berbeda.

Salah satu pekerja pun lagi-lagi menjadi korban lantaran handphonenya di dalam tas dicuri tersangka pada (8/5) lalu.

“Saat tersangka ditangkap, dia mengaku sudah mencuri sebelumnya. Jadi dia mencuri dua kali,” terangnya, Jumat (10/6/2022).

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 HP hasil curian, serta motor yang dipakai untuk mencuri. 

Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Samarinda Diringkus di Muara Badak Kutai kartanegara

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian

"Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved