Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tarif Iuran Baru Disesuaikan Gaji

Simak kabar terbaru, kelas BPJS Kesehatan dihapus, tarif iuran baru disesuaikan gaji

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Pemerintah merencanakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada tahun 2022.

Dengan dihapusnya kelas peserta BPJS Kesehatan, maka tidak ada yang namanya kelas 1, 2, dan 3.

Kelas standar nanti hanya terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni kelas standar A dan kelas standar B, seperti dikutip dari Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kelas standar A yaitu untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar.

Implementasi ini direncanakan akan dilakukan secara penuh di tahun 2024 mendatang.

Namun pemerintah akan memberikan waktu sampai 2023, untuk diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta.

Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Saat ini proses peralihannya sudah dilakukan.

Pada bulan Juli tahun 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.

Perihal tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK). (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved