Berita Bontang Terkini

Terpapar PMK Gejala Ringan Boleh Disembelih, Kemenag Bontang Beberkan Ketentuan Hewan Kurban

Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dikhawatirkan banyak hewan kurban yang tidak bisa disembelih saat Idul Adha nanti.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Hewan kurban yang dijual pedagang sapi di Jalan Patimura, Kelurahan Api-api Bontang Utara. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dikhawatirkan banyak hewan kurban yang tidak bisa disembelih saat Idul Adha nanti.

Hal itu disampaikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, M Izzat Solihin saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).

Meski sebenarnya hingga saat ini wabah PMK belum merebak di Bontang, hanya saja penyakit ini perlu khawatirkan. Terlebih saat jelang Idul Adha.

Sebab jika ada hewan yang tertular wabah PMK gejala berat, makan tidak sah jika dijadikan hewan kurban.

Gejala berat yang dimaksudkan itu seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus. “Kalau gejala berat tidak sah untuk jadi hewan kurban,” bebernya.

Baca juga: Pasokan Terbatas akibat Wabah PMK, Harga Sapi di Kutai Timur Capai Rp 25 Juta

Baca juga: Hukum Berkurban dengan Hewan Terkena PMK, MUI Keluarkan Fatwa, Ada 4 Poin Penting

Baca juga: Antisipasi Dini Sebaran Virus PMK di Penajam Paser Utara, Kirim Sampel ke Banjarbaru

Bisa saja hewan yang terpapar PMK itu sah untuk jadi hewan kurban, asal secara klinis hewan tersebut masuk kategori gejala ringan.

Misalnya gejalanya hanya lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. “Gejala ringan seperti ini masih sah untuk dijadikan hewan kurban,” terangnya.

Dijelaskan Izzat, terknis syarat sah penyembelihan hewan telah tertua dalam fatwa mui yang dirilis dalam surat bernomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Sementara, hewan kurban yang mengalami sakit, dan dinyatakan sembuh maka boleh disembelih dengan rentang waktu 10 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.

Selain itu Izzat juga ingatkan masyarakat agar lebih selektif dan harus memastikan kesehatan hewan sebelum berkurban.

"Kalau melewati hari tasyrik maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban," sebutnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved