Berita Nunukan Terkini

10 Poin Penting Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh, Warga Nunukan Perlu Tahu

Operasi Patuh 2022 mulai digelar hari Ini, Senin (13/6/2022) secara serentak di Tanah Air, tak terkecuali di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Personel Sat Lantas Polres Nunukan menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Polres Nunukan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai Senin (13/12/2022). Ada 10 poin penting pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh kali ini yang perlu warga Nunukan ketahui. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai Besok Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya, https://kaltara.tribunnews.com/2022/06/12/lengkapi-surat-kendaraan-anda-mulai-besok-polres-nunukan-gelar-operasi-patuh-2022-ini-sasarannya?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved