Berita Bontang Terkini

Asmara Pelajar di Bontang Kandas di Tangan Polisi, Sang Pria Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Asmara pelajar di Bontang harus kandas karena terlibat cinta terlarang. Sialnya, siswa pelajar SMA yang masih berusia 16 tahun itu harus mendekam di

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menceritakan kronologi asmara pelajar yang berujung laporan ke polisi. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Asmara pelajar di Bontang harus kandas karena terlibat cinta terlarang.

Sialnya, siswa pelajar SMA yang masih berusia 16 tahun itu harus mendekam di penjara setelah dilaporkan orangtua sang kekasih ke polisi.

Alasan orangtua Mawar, bukan nama sebenarnya, melaporkan ke polisi lantaran anaknya tak pulang ke rumah sejak sejak Senin (6/6/2022) pekan lalu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menuturkan, polisi mendapat laporan dari orangtua Mawar yang curiga anaknya setelah sepekan tidak pulang ke rumah.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun melakukan pencarian.

Baca juga: Ungkap 20 Kasus Narkoba Sepanjang 2022, Polres Bontang Jebloskan 25 Pengedar Sabu ke Penjara

Setelah berselang 5 hari, korban akhirnya berhasil ditemukan di rumah tersangka, Sabtu (11/6/2022) lalu.

"Ini tersangka anak di bawah umur juga. Pengakuan tersangka, korban adalah kekasihnya. Tersangka langsung diamankan," kata AKBP Hamam Wahyudi, saat ditemui di Mako Polres Bontang, Senin (13/6/2022).

Dari hasil pengakuan tersangka, pasangan ini telah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, korban juga akan melaksanakan visum sebagai barang bukti yang diperlukan.

Baca juga: Maksimalkan ETLE Mobile, Satlantas Polres Bontang Bisa Tilang Pelanggar Lalulintas Pakai HP

Akibat perbuatan tersangka, pelajar SMA ini terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved